PEKANBARU (suaralira.com) - Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Riau menetapkan Nurhayati (Nu), Direktur PT Kubang Jaya Sakti, sebagai tersangka dalam kasus penggelapan Bahan Bakar Minyak (BBM) jatah operasional Polda Riau.
Kapolda Riau Brigjen Pol Drs Zulkarnain Adinegara Jumat (25/11) membenarkan penetapan tersangka tersebut. Dikatakannya, meski NU berencana mengembalikan BBM yang digelapkan itu tindak pidananya tetap berjalan.
"Katanya mau mengembalikan (BBM yang digelapkan). Saya masih menunggu Nu mengembalikan sisa BBM yang diduga diselewengkan," kata Brigjen Pol Drs Zulkarnain Adinegara saat dikonfirmasi, Jumat (25/11).
Selama menyelidiki kasus ini, polisi memeriksa sejumlah saksi baik pihak SPBU maupun anggota kepolisian yang mengetahui perjanjian kerjasama.
"Kalau dikembalikan sudah lah. Saya maafkan, secara hukum tidak menghapuskan pidananya," ucap Perwira Tinggi jebolan Akademi Kepolisian tahun 1985 ini.
Kasus ini terungkap setelah ditemukan adanya kejanggalan pada titipan BBM Polda Riau di Direktur SPBU PT Kubang Jaya Sakti. Di mana sejak Januari hingga September 2016 lalu, Karyono, perwakilan Polda Riau, menitipkan barang milik Polda sesuai surat perjanjian kerjasama, dengan Nomor : SPK/02/I/2016 tercatat tanggal 28 Januari 2016 kepada terlapor.
Sesuai perjanjian, disepakati dititipkan BBM jenis Pertamax sebanyak 112.375 liter dan sudah dipergunakan sebanyak 61.000 liter, dan sisanya 51.375 liter.
Selain itu, juga dititipkan BBM jenis solar di SPBU tersebut sebanyak 93.248 liter. Sebanyak 80.000 liter telah dipergunakan dan masih bersisa 13.248 liter.
Namun, setelah sisanya dipertanyakan, Nu tak dapat memberikan penjelasan. Tidak terima hal tersebut, Kapolda Riau langsung melaporkan Nu dengan harapan dapat diproses sesuai aturan hukum yang berlaku. Dugaan kerugian yang ditimbulkan oleh Nu ini mencapai Rp 460 juta.