Perampok Mini Market di Jawa Tengah Berhasil Diciuk

SEMARANG (suaralira.com) - Komplotan perampok bersenjata yang beraksi di berbagai kota di Jawa Tengah berhasil dibekuk anggota Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Jawa Tengah. Mereka tidak segan menodongkan senjata api jika aksi mereka dipergoki.
 
Dari sejumlah aksi yang dilakukan, terakhir empat perampok dan satu penadah yang berhasil ditangkap di tempat terpisah itu beraksi di mini market di Desa Demangsar, Kecamatan Ayah, Kabupaten Kebumen tepatnya tanggal 28 September 2016 sekitar pukul 02.00 WIB.
 
Modus yang dilakukan yaitu beraksi saat mini market tutup kemudian merusak kunci dan gembok. Dalam aksi terakhir mereka, ternyata tiga karyawan yang masih berada di dalam mini market memergokinya.
 
Langsung saja pelaku yang bertugas sebagai eksekutor menodongkan senjata api dan juga golok. Tiga karyawan itu pun tidak berkutik hingga akhirnya disekap dan mulutnya ditutup lakban.
 
Dalam aksi tersebut, perampok mengambil uang dan barang seperti rokok, kosmetik, dan susu yang jumlah total kerugiannya diperkirakan mencapai Rp 57 juta.
 
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Pol Gagas Nugraha, mengatakan dari informasi warga, akhirnya para pelaku berhasil dibekuk di tempat terpisah..
 
"Tiga pelaku utama kita bekuk, dua pekan kemudian dua pelaku lainnya," kata Gagas di Mapolda Jateng, Minggu (27/11/2016).
 
Tiga pelaku utama yang berperan sebagai eksekutor adalah Isro Waluyo alias Unyil (31), warga Cendana, Kutasari, Purbalingga, Muhammad Johari (34), warga Desa Gresik, Ciawigebang, Kuningan, Jawa Barat, dan Edi Riswanto (46), warga Karangpucung, Kertanegara, Purbalingga. Mereka ditangkap di halaman parkir tempat hiburan malam di Jalan Raya Baturaden, Purwokerto.
 
Sedangkan dua pelaku lainnya adalah Subiyanto alias Toro (40), warga Ngemplak, Sleman yang berperan sebagai sopir ditangkap di Desa Kedaung, Lemah Abang, Kerawang Timur. Kemudian Deny Junjunan (44) yang berperan sebagai penadah ditangkap di rumahnya di Kompleks Sumber Sari, Ciparay, Bandung.
 
Sementara itu Kasubdit Kejahatan dan Kekerasan Dit Reskrimum Polda Jateng, AKBP Nanang Haryono, mengatakan komplotan tersebut beraksi di berbagai tempat dengan modus yang sama dan kebanyakan adalah mini market.
 
"Mereka sudah beraksi belasan kali. Lokasinya antara lain di Alfamart Jalan Sudirman, Kroya, Cilacap dan Alfamart Nusawungu, Cilacap," tandas Nanang.
 
Berbagai barang bukti diamankan antara lain golok, pistol, linggis, dan gunting baja untuk menjebol gembok toko. Kini para tersangka terancam hukuman 12 tahun penjara karena dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
 
(dtc/sl)