JAKARTA (suaralira.com) - Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan, Ade Komarudin bersikap legowo dalam menyikapi Keputusan Partai Golkar melakukan pergantian Ketua DPR.
Sikap itu ditunjukan Ade dalam rapat Pimpinan DPR pada Senin (28/11/2016) malam, menyikapi keputusan Golkar mengembalikan Setya Novanto sebagai Ketua DPR.
"Tak ada intervensi di Rapat Pimpinan semalam, semua berlangsung secara kekeluargaan. Surat permohonan pergantian Ketua DPR dari Ade Komarudin ke Setya Novanto dibahas secara kekeluargaan," kata Fadli di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa (29/11/2016).
Fadli mengatakan, Ade tidak menolak saat surat permohonan pergantian Ketua DPR dibacakan di Rapat Pimpinan dan kemudian diproses di Badan Musayawarah dan Rapat Paripurna.
Saat ditanya kelanjutan proses permohonan pergantian Ketua DPR, Fadli menjawab, DPR akan segera memprosesnya di Rapat Paripurna.
"Nanti segera kami proses di Paripurna, ini masih akan kami bawa ke Bamus dulu dan selanjutnya ke Paripurna secepatnya," lanjut Fadli.
Ade sebelumnya mengatakan, sejak awal dia telah siap menghadapi segala risiko dalam kancah perpolitikan yang dia jalani.
"Jabatan adalah amanah, kapan pun Allah akan memberikan ataupun mengambil amanah ini, saya siap dan ikhlas," kata Akom saat jumpa pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin.
"Bahasa Jawa-nya, 'aku rapopo', bahasa Sunda-nya 'teu sawios', terlebih demi keutuhan NKRI," ujarnya.
Akom menambahkan, sebagai kader partai berlambang beringin, dia selalu mematuhi aturan yang berlaku di partainya.
Ia juga mengaku mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku di DPR dalam menyikapi surat permohonan pengembalian Setya Novanto ke kursi ketua DPR sebagai hasil Rapat Pleno DPP Partai Golkar.
Dewan Pembina Golkar sepakat dengan DPP Partai Golkar yang mengajukan Setya Novanto menjadi Ketua DPR RI menggantikan Ade Komarudin.
Kesepakatan itu diputuskan usai Setya Novanto berbicara 2 jam 45 menit dengan Ketua Dewan Pembina Golkar Aburizal Bakrie di Bakrie Tower, Jakarta Selatan, Senin.
"Dewan Pembina dan DPP sama menyetujui penetapan pergantian saudara Ade Komarudin dengan saudara Novanto menjadi Ketua DPR RI," ujar Aburizal membacakan isi kesepakatan, usai pertemuan.
Keputusan ini diambil dengan mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi terkait kasus "Papa Minta Saham" yang menyeret nama Novanto.
Keputusan MK tersebut dikuatkan dengan keputusan Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI yang tidak pernah menjatuhi hukuman untuk Novanto.
Adapun Novanto mundur dari kursi ketua DPR pada Desember 2015 lalu karena tersangkut kasus "Papa Minta Saham".
Novanto dituding mencatut nama Jokowi untuk meminta saham dari PT Freeport Indonesia.kmp/sl