Rekening Tersangka Vaksin Palsu Dibekukan

JAKARTA (suaralira.com) - Direktorat Tindak Pidana Khusus Bareskrim Mabes Polri telah membekukan beberapa aset milik tersangka kasus vaksin palsu. Sementara untuk dugaan pidana pencucian uang, Polri mengakumulasikannya dengan kejahatan asal si pelaku.

"Penyitaan aset sedang berjalan, untuk TPPU kami akumulatifkan dengan kejahatan asalnya, yakni kejahatan pelanggaran UU kesehatan dan konsumen. Aliran dana dan hasil kejahatan kami telusuri," ujar Dir Tipid Eksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Agung Setya di Kantornya, seperti yang dilansir detik.com, Senin (11/07/2016).

Beberapa aset yang telah dibekukan polisi diantaranya adalah beberapa rekening yang tersebar di beberapa bank. Namun polisi masih menunggu pernyataan resmi dari pihak perbankan, di bank mana saja ada aliran dana untuk kasus ini.

"Nanti akan ada pernyataan resmi dari bank, kami menunggu itu. Terkait aset lain Ada mobil, motor, terkait aset tidak bergerak harus ada izin pengadilan. Tentu kita menunggu dari pengadilan. Saat ini semua tersangka rekeningnya diblokir," kata Agung.

Untuk menyita sejumlah aset milik pelaku, Agung mengatakan, polisi membutuhkan beberapa proses, seperti membekukan dan memblokir beberapa aset tidak bergerak.

"Kami bekukan dulu, di freeze dulu, blokir dulu, baru kita lakukan audit hasil kejahatan yan mana saja, kita tentukan, baru setelah itu kami sita. Sampai sekarang penghitungannya belum selesai karena banyak sekali ya, banyak tempat untuk rekening," jelasnya.

"Kami coba kelompokkan 3 berkas perkara dari 18 tersangka. Diharapkan bisa tuntas. Hari ini ada pemeriksaan ahli juga dari BPOM untuk menjelaskan hasil laboratorium yang menyatakan ada 7 vaksin yang palsu," jelas Agung. (**)