New York (suaralira.com) - Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) menjatuhkan sanksi baru pada Korea Utara (Korut), terkait serangkaian uji coba nuklir. Sanksi yang disebut paling tegas ini menargetkan ekspor batu bara yang sangat krusial bagi negara komunis itu.
Seperti dilansir AFP, Kamis (1/12/2016), sanksi baru ini dituangkan dalam Resolusi 2321 yang disepakati secara bulat dengan hasil voting 15-0 pada Rabu (30/11). Hal ini berarti seluruh negara anggota DK PBB, termasuk China yang notabene sekutu Korut, juga ikut mendukung resolusi itu.
Resolusi itu dicetuskan Amerika Serikat (AS) dan disepakati setelah melalui perundingan sulit selama 3 bulan terakhir, dengan China yang memiliki hak veto.
"Meninggalkan seluruh program nuklir yang sudah ada dan seluruh senjata nuklir," demikian isi seruan resolusi baru DK PBB untuk Korut itu.
Resolusi 2321 itu menargetkan aktivitas ekspor batu bara yang merupakan sumber pendapatan eksternal terbesar Korut. Di bawah resolusi itu, Korut dilarang mengekspor batu bara lebih dari 7,5 juta ton sepanjang tahun 2017. Jumlah itu berkurang 62 persen dari angka ekspor tahun 2015.
Duta Besar AS untuk PBB, Samantha Power, menyebut resolusi baru itu akan mengurangi pendapatan Korut sebesar lebih dari US$ 700 juta dalam bentuk hard currency, mata uang yang relatif stabil nilainya. Hal itu secara tidak langsung akan mengurangi anggaran untuk senjata balistik dan program nuklir.
"Merupakan sanksi terkuat yang pernah dijatuhkan Dewan Keamanan terhadap negara manapun selama lebih dari satu generasi," sebut Power kepada wartawan setempat, merujuk pada sanksi terbaru untuk Korut ini.
"Selama DPRK (Korut) menjalankan pilihan yang telah dipilihnya, yakni memilih jalur kekerasan bukannya jalur dialog, kami akan terus meningkatkan tekanan dan mempertahankan diri dan sekutu kami dari ancaman ini," tegasnya.
Selain fokus pada batu bara, resolusi terbaru ini juga melarang Korut mengekspor logam tertentu, termasuk tembaga, perak, seng dan nikel yang memberikan pemasukan US$ 100 juta per tahun. Resolusi ini memasukkan tambahan 10 perusahaan dan 11 individu, termasuk mantan Duta Besar Korut untuk Mesir dan Myanmar, ke dalam daftar hitam yang melarang mereka bepergian dan pembekuan aset atas keterlibatan dalam program militer Korut. Salah satu poin langka dalam resolusi terbaru ini menyebut, Korut terancam kehilangan hak-hak diplomatik di PBB jika masih melanggar resolusi.
Sekjen PBB Ban Ki-moon mendorong seluruh negara untuk menerapkan resolusi terbaru ini. "Resolusi ini memberikan pesan tegas bahwa DPRK harus menghentikan aksi provokasi dan memenuhi kewajiban internasional secara menyeluruh," ucap Sekjen Ban. dtk/sl