BEKASI (suaralira.com) - Wakil Walikota Bekasi Ahmad Syaikhu akan melakukan pengawasan terhadap Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bekasi untuk perusahaan yang mendiskriminasikan penyandang disabilitas. Sebab, kata Ahmad Syaikhu, penyandang disabilitas harus dihargai, dan dihormati seperti orang lain, dalam kata lain sama dengan yang tidak menyandang disabilitas.
"Saya sebagai Wakil Walikota Bekasi mengharapkan perusahaan di kota Bekasi, ataupun setiap titik wilayah daerah mampu menerima penyandang disabilitas untuk berkeja di perusahaan tersebut, jangan hanya memandang dari fisik saja, namun mereka pun mempunyai hak sama dengan kita. Kita harus menerapkan Bhineka Tunggal Ika, berbeda-beda tetap satu jua, dan tidak ada di beda bedakan," ucapnya saat acara Sosialisasi Empat Pilar MPR- RI, dipendopo Pemkot Bekasi, Kamis (15/12).
Dalam acara itu, peserta yang hadir adalah penyandang disabilitas. Ahmad Syaikhu menuturkan, apabila ada instansi, atau perusahaan yang melakukan diskriminasi terhadap disabilitas, dan diketahui Pemkot Bekasi, pihaknya akan menindak tegas perusahaan tersebut.
"Untuk ketenagakerjaan penyandang disabilitas diatur dalam UU No 08 tahun 2016 yang baru," tegasnya.
(oto/sl)