Polisi Tetapkan Tersangka Baru di Kerusuh Tanjungbalai

MEDAN (suaralira.com) - Kerusuhan yang terjadi di Tanjungbalai, Jumat pekan lalu, kembali Kepolisian Resor Tanjungbalai menetapkan lima lagi tersangka. Tersangka yang ditetapkan diduga perusakan rumah ibadah dan sejumlah tempat saat terjadi amuk massa berlatar belakang agama itu.
 
Dari tersangka baru yang ditetapkan, "sehingga total jumlah tersangka pelaku perusakan hingga 1 Agustus 2016 berjumlah sembilan orang," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumatera Utara Komisaris Besar Rina Sari Ginting, Senin, (01/08/2016).
 
Seperti dilansir Tempo.co, sebelumnya polisi sudah menetapkan empat tersangka perusakan vihara dan kelenteng. Mereka adalah Muhammad Hidayat,19 tahun, Herman Ramadhan alias Ade Wili Ferdinan (27), ZP (16), Abdul Rizal alias Aseng (27). Sedangkan untuk tersangka baru adalah Restu (22), Zainul (18), AM (17), Muhammad Ryan Ray (19), Muhammad Ilham (21), 
 
Situasi Kota Tanjungbalai malam ini sudah kembali normal. Garis batas polisi yang sebelumnya dipasang 15 lokasi kejadian, telah dibuka. Warga keturunan Tionghoa juga sudah berani keluar rumah meski tempat ibadah yang dirusak massa masih dijaga petugas keamanan gabungan TNI dan Polri.
 
Gubernur Sumatera Utara Tengku Erry Nuradi mengimbau warga Tanjungbalai tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi. Erry yakin peristiwa Tanjungbalai tidak akan merembet ke daerah lain di Sumatera Utara. "Kepada etnis Tionghoa di Sumut berbaur dengan kehidupan sosial dan tidak mengedepankan eksklusivisme dalam bermasyarakat," kata Erry. (*)