PEKANBARU (suaralira.com) - Lima Pasangan Calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota Pekanbaru telah menyerahkan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK), Selasa (20/12/2016) di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pekanbaru Jalan Arifin Ahmad.
Penyerahan LPSDK ini diserahkan Paslon melalui Liason Officer (LO) pelaporan dana kampanye masing-masing Pasangan Calon (Paslon) .
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekanbaru, Arwin.S Saidi kepada Tribun Pekanbaru mengatakan LPSDK yang telah diterima oleh KPU ini akan dilakukan verifikasi terlebih dahulu sebelum diumumkan.
"Setelah kita lakukan verifikasi atau pemeriksaan laporan tersebut. Setelah selesai kita verifikasi barulah di plenokan terlebih dahulu untuk kemudian akan diumumkan," jelas Arwin.
Menurut Arwin sesuai dengan Peraturan KPU nomor 13 tahun 2016 tentang dana kampanye bahwa KPU harus mengumumkan paling lambat satu hari setelah penyerahan laporan oleh tim paslon.
" Kita harus umumkan di papan pengumuman KPU dan di laman KPU (website KPU Pekanbaru,red). Kalau memang terkejar malam ini (tadi malam,red) akan kita umumkan. Tapi, kita masih punya waktu satu hari," katanya.
Lebih lanjut dikatakan Arwin, berkenaan dengan laporan dana kampanye tersebut apakah ada sumbangan atau tidak tetap Paslon wajib melaporkan karena hal tersebut sesuai dengan regulasi yang ada.
"Kalau memang tidak ada yang nyumbang untuk dana kampanye ya harus dilaporkan juga. Karena seminimal mungkin dana kampanye itukan dari Paslon bersangkutan. Jadi, terap harus dilaporkan," sambungnya.