Rambe : Tak Gampang Mengubah Pilihan Politik

JAKARTA (suaralira.com) - Tarik menarik antara pemilu sistem terbuka dan tertutup juga masih menjadi perbincangan yang sangat panas. DPR percaya, sistem tertutup bisa memberi peluang kepada partai untuk melakukan seleksi terhadap para caleg. Namun, untuk melaksanakan itu tidaklah gampang, karena bisa dianggap membatasi kesempatan caleg yang lain.   
"Saat ini kita menghadapi pilihan politik yang tidak sama dibanding saat reformasi. Tetapi untuk mengubah pilihan politik, itu tidak gampang. Perlu persyaratan dan langkah-langkah yang konstitusional, "  kata Wakil Ketua Badan Pengkajian MPR RI Rambe Kamarulzaman saat menjadi narasumber pada dialog empat pilar di Pressroom wartawan parlemen, pada senin 1(9/12). 
 
Selain Rambe, dialog yang mengetengahkan tema Refleksi Akhir Tahun 2016 Badan Pengajian MPR RI, juga menampilkan dua narasumber  lain. Yaitu Ketua Badan Pengkajian MPR Bambang Sadono, dan Setjen MPR Ma'ruf Cahyono. 
 
Rambe menambahkan pilihan politik era reformasi menghendaki adanya pemilihan umum secara langsung, mulai dari Presiden, anggota DPR hingga kepala daerah. Padahal  pemilu langsung tidak sesuai dengan sila ke empat Pancasila. Bahkan pemilu langsung terhadap kepala daerah tidak sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. 
 
Akan tetapi lanjut Rambe arus keinginan masyarakat terhadap pemilu langsung bagi kepala daerah begitu kuat. Hal ini mempengaruhi keputusan di  DPR. Bahkan DPR menyerah, mereka tidak berani  memaksakan pemilu tidak langsung bagi pemilihan kepala daerah, sekalipun hal itu bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945. 
 
"Apalagi setelah Presiden mengeluarkan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang. Dengan dasar itu,  maka pemilihan kepada daerah dilaksanakan secara langsung oleh masyarakat, " kata Rambe.
 
Sementara Ketua Badan Pengkajian Bambang sadono antara lain mengatakan, dalam satu tahun terakhir pihaknya menyiapkan draft perubahan. Draft itu disusun berdasar aspirasi masyarakat, yang menginginkan adanya perbaikan sisitem ketatanegaraan. Apapun bentuk perubahan yang dikehendaki, jalan keluarnya sudah dimiliki badan pengkajian. 
 
"Andai besok wacana reformulasi perencanaan pembangunan  model GBHN dilaksanakan, badan Pengkajian sudah memiliki bahan-bahannya. Siapa yang harus membuat, dan apa dasar hukumnya, semua sudah ada", kata Bambang menambahkan. 
 
Sementara Setjen MPR Ma'ruf Cahyono antara lain mengatakan kajian yang sudah dilakukan Badan Pengkajian merupakan pemikiran-pemikiran yang sangat penting. Sayangnya bahan kajian itu belum tersosialisasikan dengan baik. Ke depan pihaknya akan melakukan sosialisasi melalui media, baik berupa website, buku maupun kerjasama dengan media massa.
 
(bbg/sl)