JAKARTA, suaralira.com -- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang kode etik penyelenggara pemilu untuk memutuskan nasib eks komisioner KPU RI Wahyu Setiawan. Namun sedari awal sidang dimulai, Wahyu yang sebelumnya terjaring OTT KPK tak tampak di ruang sidang.
Sidang tersebut digelar di ruang sidang DKPP, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (16/1/2020) pada pukul 14.00 WIB. Pihak Bawaslu paling pertama kali muncul di antaranya ialah Ketua Bawaslu Abhan, anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo dan Rahmat Bagja.
Kemudian pihak DKPP memasuki ruang sidang. Sidang dipimpin oleh Ketua DKPP Harjono didampingi oleh dua anggota DKPP yakni Ida Budhiati dan Teguh Prasetyo.
Sesaat setelah Harjono memulai sidang, para pimpinan KPU sebagai pihak terkait datang ke ruangan satu per satu seperti Ketua KPU Arief Budiman, Komisioner KPU Hasyim Asyari dan Viryan, sebagaimana dilansir suara.com
Namun kursi yang ada tertulis papan nama 'teradu' masih kosong meski sidang sudah mulai berjalan. Dengan kata lain, Wahyu sebagai pihak teradu tidak hadir dalam sidang tersebut.
"Saya ingin mendapatkan penjelasan dari pihak sekretariat bagaimana posisi undangan," tanya Harjono memulai persidangan.
"Yang mulia majelis kami sampaikan bahwa sekretariat telah mengundang secara patut yang teradu dan sudah kita antarkan ke KPK kemarin," jawab salah satu pegawai.
Harjono kemudian menjelaskan bahwa pihak teradu tidak diwajibkan untuk hadir dalam sidang DKPP. Namun meskipun tidak hadir, sidang DKPP akan tetap berjalan.
"Namun kalau hadir tentu lebih baik mendengarkan langsung," ujar Harjono.
Sidang pun dilanjutkan dengan pembacaan amar putusan hingga nantinya Harjono mengumumkan putusan dari sidang kode etik tersebut. (***)