JAKARTA (suaralira.com) - Dalam operasi tangkap tangan pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Panitera di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, akhirnya KPK menetapkan Panitera PN Jakarta Utara, Rohadi serta Samsul Hidayatullah, kakak kandung Saipul Jamil sebagai tersangka.
Selain keduanya, dua pengacara Saipul, Bertha Natalia dan Kasman Sangaji juga ditetapkan menjadi tersangka. Mereka berempat terjaring tangkap tangan KPK bersama tiga orang lainnya, yang saat ini sudah diperbolehkan pulang.
"Setelah dilakukan pemeriksaan intensif selama 1x24 jam, lalu dilakukan gelar perkara dan memutuskan untuk meningkatkan status empat orang menjadi tersangka," kata Wakil Ketua KPK, Basaria Pandjaitan saat jumpa pers di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (16/6/2016) dikutip dari portal okezone.
Basaria mengatakan, saat melakukan penangkapan kemarin, pihaknya turut mengamankan uang sebesar Rp250 juta. Diduga uang tersebut berkaitan dengan penanganan perkara pelecehan seksual anak dibawah umur yang menjerat Saipul Jamil.
"Pemberian tersebut terkait perbuatan asusila terhadap satu anak oleh SJ yang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara," tegasnya. (***)