Edar Sabu Setengah Kilogram, Seorang Nelayan di Rupat Terancam Hukuman Mati

BENGKALIS (suaralira.com) - Diduga sebagai bandar sabu besar seorang nelayan CC(45) dan istrinya BK (30) warga Desa Hutan Panjang, Kecamatan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis terancam hukuman mati. Pasangan suami istri (Pasutri) tersebut diringkus aparat Polres Bengkalis selain bandar besar juga jaringan internasional di kediamannya, Rabu (21/12/16) sekitar pukul 10.00 WIB.
 
Meskipun sempat berusaha mengelabui petugas, ditemukan barang bukti diduga sabu 8 paket besar, 13 paket sedang, 29 paket kecil diduga seluruhnya narkoba jenis sabu diperkirakan berat mencapai 500 gram atau setengah kilogram. 
 
Kemudian, uang tunai Rp11,9 juta dan 650 Ringgit Malaysia diduga hasil transaksi sabu, plastik pembungkus, kotak tusuk gigi, gendang alat sembahyang dan tiga unit HP. Kapolres Bengkalis AKBP Hadi Wicakosono didampingi Kasat Narkoba AKP Manapar S mengatakan, Pasutri tersebut merupakan bandar besar yang beroperasi di wilayah Rupat.
 
"Petugas menemukan barang bukti yang disimpan di gendang untuk sembahyang, dan ini termasuk besar. Barang bukti sudah sekitar setengah kilogram," ungkapnya. 
 
Kedua tersangka sempat mengaku membeli sabu seharga 12.000 Ringgit Malaysia dan bertransaksi dua kali di Pulau Babi, Rupat Utara tersebut akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.