Polres Rohil Berhasil Amankan 4 Orang Diduga Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu

Suaralira.com, Rokan Hilir (Riau) -- Tim opsnal sat Res Narkoba Polres Rokan Hilir berhasil membekuk 4 (empat) pria berinisial JN (30 tahun) warga Simpang MTS Kepenghuluan Ujung Tanjung Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, SP (38 tahun) warga Bencah Seribu, Kepenghuluan Ujung Tanjung, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, ST (36 tahun) warga Ujung Tanjung, Kepenghuluan ujung tanjung Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau dan RD (35 tahun) warga gang Abdul latif, Kepenghuluan Ujung Tanjung, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau, Kamis (13/10/2022), karena Diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti berat total 3,40 gram.
 
Kapolres Rokan Hilir AKBP Ardian pramudianto SH SIk MSI yang dikonfirmasi Selasa (18/10/2022) melalui kasi Humas polres Rokan Hilir AKP Juliandi SH membenarkan hal tersebut.
 
"Ya benar kini 4 (empat) pelaku sudah di amankan di Mapolres Rokan Hilir guna pengusutan lebih lanjut", ungkap AKP Juliandi SH.
 
Juliandi menerangkan kronologi bermula berbekal informasi dari masyarakat bahwa di sebuah gubuk di daerah Bencah Seribu Kepenghuluan Ujung Tanjung Kecamatan Tanah Putih sering dijadikan tempat bertransaksi dan tempat mengkonsumsi narkotika jenis sabu. 
 
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Res Narkoba Polres Rokan Hilir IPTU I GUSTI KADE MARTAYASA SH memerintahkan Tim Opsnal Sat Res Narkoba untuk melakukan serangkaian penyelidikan guna memastikan informasi tersebut dan dapat menangkap pelakunya.
 
Setelah melakukan penyelidikan tempat pada hari Kamis 13 Oktober 2022 sekira jam 14.30 Wib saat melakukan penggerebekan di gubuk tersebut, terlihat 2 orang laki laki yang sedang berada di gubuk tersebut.    
 
Namun saat petugas mengamankan 1 orang yang mengaku berinisial SP, kemudian 1 orang lagi melompat dari pintu belakang gubuk dan kabur namun berhasil di amankan oleh petugas, ketika di Tanya mengaku berinisial JN  dibawa ke dekat gubuk. Saat itu Tim Opsnal melakukan penggeledahan dan dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 plastik berisi 9 paket diduga narkotika jenis sabu dikantong belakang JN. Selanjutnya di dikantong depan ditemukan 2 unit handphone dan uang Rp 82.000. pada saat di gubuk tersebut, JN mengaku memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari RD pada hari Kamis  13 Oktober 2022 sekitar waktu subuh yang dengan cara dibayar belakangan. 
 
Namun JN juga menerangkan bahwa dirinya juga mendapatkan Sabu-sabu dari  ST dengan cara dibeli yang di serahkan langsung oleh ST digubuk yang mana telah dicampur dengan Sabu yang berasal dari RD kemudian di paket paketkan menjadi 9 paket tersebut.  
 
Atas keterangan tersebut Selanjutnya Tim Opsnal melakukan pengembangan untuk mencari RD dan Tim Opsnal berhasil menangkap RD dan ditemukan barang bukti lainnya diduga narkotika jenis sabu sebanyak 1 paket  sedang dalam tas yang disimpan di gantungkan di dinding dapurnya. Berdasarkan keterangan RD bahwa benar dirinya ada memberikan Sabu kepada JN untuk dijualkan yang diserahkan secara langsung kepada JN saat berada di rumah RD sekitar waktu Subuh.
 
Selanjutnya Tim Opsnal membawa JN dan RD serta SP untuk melakukan pengembangan kembali  terhadap ST namun saat berada di rumah kontrakan ST, ST saat itu tidak berada dirumahnya.  
 
Kemudian tim opsnal kembali menuju Polres Rokan Hilir. Ketika sampai di simpang Ujung tanjung, terlihat ST lewat menggunakan sepeda motor, lalu kemudian  tim opsnal melakukan pembuntutan. Dan setibanya ST berada di depan rumah kontrakannya, tim opsnal langsung mengamankan ST. Saat di konfirmasi kepada JN bahwa benar saudara ST yang dimaksud adalah ST yang telah diamankan tersebut.  
 
Pada diri ST tidak ditemukan barang bukti narkotika dan telah dilakukan penggeledahan rumah namun tidak ditemukan barang bukti Narkotika,kemudian terhadap ST, JN, RD dan SP semuanya dibawa ke Polres Rokan hilir guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.  
  
Lebih lanjut Juliandi menerangkan ada pun  peranan masing –masing pelaku, pelaku JN selaku orang yang menerima Narkotika Jenis Sabu  dari RD untuk  dijualkan dan selaku orang yang membeli Narkotika jenis Shabu dari ST, RD orang yang meyerahkan / memberikan narkotika Jenis Sabu kepada JN untuk  dijualkan dengan kesepakatan harga RP 900.000 ( Sembilan ratus ribu rupiah),ST adalah orang yang diduga menjual Narkotika jenis Sabu-sabu kepada JN dan yang menyerahkan Narkotika jenis Sabu kepada JN, SP adalah orang yang diduga  bersama sama dalam penguasaan Narkotika jenis Sabu yang ada pada penguasaan JN karena bersama sama di dalam gubuk tersebut dan sempat mengkonsumsi Sabu bersama dengan JN di gubuk tersebut. 
 
Ada pun barang bukti yang diamankan Dari pelaku JN 1 (satu)  bungkus plastik yang didalamnya terdapat 9 paket kecil diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) unit handphone merk OPPO, 1 (satu) unit handphone merk NOKIA Uang tunai Rp.82.000 (delapan puluh dua ribu rupiah),Dari pelaku RD, 1 (satu)  bungkus plastik diduga narkotika jenis sabu,1 (satu) unit handphone merk SONY, 1 (satu) unit timbangan digital Uang tunai Rp.450.000 (empat ratus lima puluh ribu rupiah), 1 lembar kertas merah berisi catatan diduga catatan transaksi narkotika,Dari tersangka ST 1 (satu) unit Handphone merk OPPO, dan dari Pelaku SP (NIHIL). "Tutup AKP Juliandi SH. (Hms/J Manik/sl)