MEDAN (suaralira.com) - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) menangkap pelaku yang melakukan pungli dalam hal pengurusan sertifikat tanah prona di Asahan. Dalam OTT yang dilakukan itu, petugas menyita duit senilai Rp 2 juta.
Ketua Pelaksana Tim Saber Pungli Provinsi Sumatera Utara, Kombes Rudi Hartono mengatakan, penangkapan dilakukan pada Jumat (23/12/2016) sekitar pukul 15.00 WIB.
"Pelaku bernama Junaidi Siahaan (54), warga Kecamatan Bandar Pulau, Kabupaten Asahan, pekerjaan petani," kata Rudi seperti dilansir detikcom, Sabtu (24/12/2016).
Dia mengatakan, duit Rp 2 juta yang disita tersebut untuk kekurangan panjar pengurusan 2 sertifikat tanah prona TA 2016. Selain itu, juga disita dokumen terkait dengan pengurusan sertifikat prona.
"Sesuai program BPN Asahan TA 2016, adapun target fisik sertifikasi prona TA 2016 untuk 3 desa yaitu Desa Gajah Sakti, Buntu Maraja, Gunung Berkat sebanyak 113 sertifikat dengan biaya yang dipungut oleh pelaku sejumlah Rp 2,5 juta per sertifikat atau bila ditotalkan sebesar Rp 282.500.000," kata Rudi.
Rudi menuturkan, hingga saat ini yang sudah selesai diurus oleh pelaku sejumlah 68 sertifikat. "Hanya sertifikat tiga desa inilah yang diurus oleh pelaku," urainya.
Pelaku ditangkap saat pelaku menerima uang sisa pembayaran untuk pengurusan sertifikat tanah prona. Padahal, sesuai dengan program pemerintah bahwa dalam pengurusan prona tidak dipungut biaya, alias gratis.
"Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Asahan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tutup Rudi.