ACEH TAMIANG (NAD), Suaralira.com - Satuan Polisi Pamong Praja, menitipkan kasus tersangka atas dugaan Istilah dan Kalwat, di Kepolisian Resor (Polres) Aceh Tamiang Jalan Ir Juanda Karang Baru, Aceh Tamiang, yaitu Pria berinisial, FD bersama Wanita berinisial, IS
Demikian hal itu disampaikan Kasat Pol PP dan WH, drh Asma'i melalui Penyidik dan juga Kabid Penegakkan Undang2, Mustafa Kamal, SPi pada Suaralira.com Kamis (01/10/2020).
"Mereka dititip di Polres Aceh Tamiang karena di Kantor Satuan Polisi Pamong Praja tidak ada tempat penahanan. Sedangkan yang selama ini digunakan kurang layak bila ada yang ditahan untuk sementara dititip di Polres", ungkap Mustafa pengawasan dua tersangka tersebut.
Kedua tersangka, menurut Mustafa Kamal, merupakan sepasang Non muhrim yang ditangkap atas dugaan Ihtilat dan Kalwat yaitu melanggar pasal 23 ayat (1) jo.pasal 25 ayat (1) qanun Aceh nomor 6 tahun 2014.
"Untuk sementara selama mereka diproses hukum jinayat, keduanya dititipkan di Polres Aceh Tamiang", ujar Mustafa lagi.
Menurut Mustafa yang juga Penyidik kasus tersebut, bahwa tersangka Pria atau FD (27) merupakan warga Dusun Pakel, Tenggulun status telah beristri. Sedangkan pasangan wanita non muhrimnya, I.S (23), warga Desa Seumadam, kecamatan kejuruan Muda telah bersuami atau berstatus Ibu rumah tangga.
"Keduanya di tangkap dan diamankan pada hari Senin, tanggal 28 September 2020, pukul 23.00 Wib, disalah rumah warga Dusun Bakti Desa Sriwijaya Kecamatan Kota Kuala Simpang".
Pasangan non muhrim tersebut ditangkap oleh Suami tersangka wanita, bersama Kepala Dusun didampingi Bhabinkamtibmas Kepolisian Sektor Kota Kuala Simpang.
Penangkapan dilakukan berdasarkan dari laporan suami I.S sendiri yang sebelumnya telah lama mengamati gerak- gerik istrinya.
Selanjutnya setelah yakin pasangan tersebut masuk disalah satu rumah, dia langsung memberitahukan hal itu kepada Kadus sekaligus melaporkan dugaan mesum tersebut di Polsek Kota sehingga berakhir dengan penangkapan pasangan non muhrim tersebut.
"Usai ditangkap, pasangan non muhrim tersebut selanjutnya di serahkan ke Satuan Polisi Pamong Praja dan Polisi Wilayatul Hisbah (WH) untuk di proses sesuai syariah Islam.
“Saat ini penyebabnya untuk sementara dititipkan di Polres Aceh Tamiang selama proses penyidikan”, tutup Mustafa Kamal, Penyidik kasus dugaan Kalwat tersebut. (Tarmizi Puteh / sl)