Ilustrasi : Anggota Satpol PP Kota Bekasi sedang menertibkan pejalan kaki

Diduga Ada Pungli di Satpol PP Bekasi

BEKASI (suaralira.com) - Sebagai penegak Peraturan Daerah (Perda) di Kota Bekasi, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) diduga terdapat pungutan liar (pungli).
 
Pungli tersebut, dilakukan oleh oknum-oknum Satpol PP Pemerintah Kota Bekasi untuk hal verifikasi data tenaga honor/kontrak, sebesar Rp 50 ribu. Padahal, saat ini Presiden Joko Widodo sedang gencar untuk memberantas pungli, dan Walikota Bekasi pun melarang keras bagi instansi yang ada di lingkup Pemerintah Kota Bekasi melakukan pungli.
 
Dari data yang didapat, hanya di Satpol PP saja pungutan itu terjadi, sedangkan di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lainnya, tidak ada. Verifikasi data tenaga honor tersebut, nantinya akan diserahkan ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD), dimana BKD maupun Inspektorat Kota Bekasi, tidak mengetahui perihal ini (adanya pungli terhadap tenaga honor/kontrak). Sehingga ini merugikan tenaga honor yang berada di satuan penegak perda tersebut. Meskipun jumlah pungli dinilai tidak terlalu besar, namun bila di kalkulasikan dengan jumlah semua tenaga honor yang ada di Satpol PP, nilainya akan besar.
 
Alibi, atau alasan sebagai 'upah capek' dalam verifikasi data, sama sekali tidak boleh dilakukan oleh oknum tertentu. Sebab, itu sudah melanggar, dan merugikan.
 
"Seharusnya oknum di Satpol PP tidak mewajibkan pungli dalam bentuk apapun, dan seharusnya Walikota Bekasi harus tegas dalam pemberantasan pungli di Kota Bekasi, apa bedanya pungli di luar Pemerintah Kota Bekasi maupun di dalam Kantor Pemerintah Kota Bekasi," ucap seorang sumber yang tidak ingin disebutkan namanya.
 
Dengan adanya pungli di satuan penegak perda itu, terasa sangat tidak logis. Pasalnya, sebagai penegak perda, harusnya paham, dan mengerti tentang aturan yang ada, mana yang diperbolehkan mana yang tidak.
 
(oto/sl)