LUBUKLINGGAU (SUMSEL), suaralira.com - Jajaran Polsek Lubuk Linggau Utara amankan pelaku Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHP dan tindak pidana Pertolongan Jahat (Penadahan) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 480 KUHP. Pelaku diamankan berdasarkan laporan LPB/32/III/2019/SUMSEL/RES LINGGAU/SEK UTARA, tanggal 12 Maret 2019.
Kejadian terjadi pada Selasa (12/03/2019) sekira pukul 14.30 WIB di rumah kontrakan Korban di Jalan Bengawan Solo RT 08 Kelurahan Ulak Surung Kecamatan Lubuklinggau Utarara 2 Kota Lubuk Linggau.
Sementara itu pelaku yang diamankan inisial H Alias Boy (36) di Jalan Batu Urip Taba RT 02, Batu Urip Taba Kecamatan Lubuk Linggau Timur 2 Kota Lubuk Linggau. Dan inisial AA (36) Pekerjaan Biduan warga Jalan Batu Urip Taba RT 02 Batu Urip Taba Kecamatan Lubuk Linggau Timur 2 Kota Lubuk Linggau, serta RS (30) Pekerjaan Biduan warga Padat Karya RT. 01 Nomor 02, Batu Urip, Lubuk Linggau Utara 2, Kota Lubuklinggau.
Kapolres Musi Rawas AKBP Dwi Hartono melalui Kapolsek Lubuk Linggau Utara AKP Horisan Manik menjelaskan kejadian berawal ketika Korban baru saja pulang dari acara hajatan di rumah keluarganya di Rupit. Di perjalanan, keluarga korban menghubungi korban yang mengatakan kalau rumahnya sudah dalam keadaan terbuka dan gemboknya sudah rusak.
Mendengar informasi tersebut korban langsung pulang dan sesampainya di rumah kontrakannya, korban melihat keadaan rumahnya sudah berantakan dan barang-barang milik Korban sudah hilang. Adapun barang korban yang hilang satu TV merk Phoenix ukuran 21 inchi.
Selain itu juga satu unit kipas angin merk SNI dan satu buah dompet berisikan uang tunai sebesar Rp 420.000,- (Empat Ratus Dua Puluh Ribu Rupiah) dan KTP asli serta satu unit Handphone Samsung J warna hitam. Kerugian korban diperkirakan kurang lebih sebesar Rp3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah).
"Pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan cara merusak kunci pintu gembok rumah korban dan tidak lama setelah kejadian itu ternyata Pelaku diduga adalah teman korban sendiri yang bernama Boy. Karena awalnya pelaku ada sms korban yang mengatakan kalau barang- barang milik korban ada di rumah pelaku dan kalau mau diambil maka korban harus melunasi hutang, "ungkapnya.
Sedangkan hutang korban kepada pelaku sebesar Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah), sehingga atas kejadian tersebut Korbanpun tidak senang dan melaporkan ke Polsek Lubuk Linggau Utara guna dilakukan sesuai proses hukum yang berlaku.
Menanggapi laporan korban dengan dipimpin Kanit Reskrim Polsek Lubuk Linggau Utara dibantu Personil Unit Reskrim lainnya, mendapatkan informasi kalau diduga pelaku Boy sedang berada di rumahnya. Lalu pihak aparat langsung melakukan penangkapan, sehingga pelaku berhasil ditangkap dirumahnya tanpa perlawanan pada Kamis (28/03) sekira pukul 15.00 WIB.
Kemudian Tersangka Boy menunjukkan barang bukti berupa TV merk Phoenix yang disimpan di rumah kontrakan pelaku AA, yang saat itu tidak berada di rumahnya. Kepolisian terus melakukan pengembangan dan didapat informasi kalai pelaku A berada di Kelurahan Lubuk Tanjung.
Kemudian Personil Reskrim langsung mencari pelaku inisial A dan akhirnya berhasil ditangkap pada saat sedang mengendarai sepeda motor di dalam perjalanan ke Kelurahan Lubuk Tanjung.
"Akhirnya pelaku atas nama Boy berhasil diringkus sedangkan inisial A diamankan atas pengembangan kasus pencurian tersebut," tambahnya. Kemudian pelaku A langsung dibawa untuk menunjukkan barang bukti berupa Kipas Angin.
Pelaku mengakui kalau Kipas Angin sudah dijualnya kepada temannya inisial Rita seharga Rp100.000,- (seratus ribu rupiah). Mendengar pengakuan pelaku A, aparat langsung melakukan Penangkapan lagi terhadap pelaku inisial RS dirumahnya.
Sehingga aparat berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit kipas angin merk SNI, dan 1 unit TV tabung merk Phoenix ukuran 21 inch, terangnya.
"Akhirnya ketiga pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Lubuk Linggau guna pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.(hr/sl)