Kata-kata menyindir yang ditulis pekerja PT CLMPI saat mogok kerja

Langgar Ketentuan, PT CLMPI Akan Dipanggil DPRD Kabupaten Bekasi

BEKASI (suaralira.com) - Sudah dua tahun PT Chao Long Motor Part Indonesia tidak memberikan bonus akhir tahun kepada para pekerjanya. Padahal, bicara bonus akhir tahun, sudah tertuang dalam Perjanjian Kerja Bersama antara Pihak Perusahaan dengan Pihak Serikat Pekerja.
 
Oleh itu, ada ketentuan yang dilanggar pihak perusahaan, yakni Pasal 42 Perjanjian Kerja Bersama, yang berisi antara lain, perusahaan memberikan bonus kepada pekerja setiap tanggal 20 Januari setiap tahunnya. Untuk besaran bonus sendiri, dirundingkan pihak perusahaan, dan serikat pekerja.
 
Menanggapi hal itu, Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno, geram terhadap ulah perusahaan yang dinilainya melanggar komitmen, dengan tidak menjalankan kewajibannya membayar bonus akhir tahun. Terlebih, pihaknya mendapatkan pengaduan secara langsung dari para pekerja perusahaan tersebut.
 
"Bonus akhir tahun bagi para pekerja PT Chao Long ini kewajiban perusahaan, karena sudah disepakati, dan diperjanjikan antara pihak pengusaha, dan pihak serikat pekerja dengan dituangkan dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Jika pihak pekerja, ataupun pihak pengusaha tidak menjalankan salah satu isi pasal PKB, maka itu namanya pelanggaran. Sama juga saat pekerja melanggar pasal dalam PKB, tentu perusahaan memberikan sanksi pada pekerja. Nah sekarang, harus fair dong, pengusaha juga tidak boleh melanggar, atau tidak menjalankan isi perjanjian kerja bersama yang ada dong," cetus anggota fraksi PDIP ini.
 
Dengan adanya pengaduan itu, pihaknya (Komisi IV) mendesak perusahaan agar segera menjalankan isi PKB tersebut, yaitu bayarkan bonus akhir tahun pekerja untuk tahun 2014, dan tahun 2015 sebagaimana diperjanjikan dalam PKB. Akibat kewajiban perusahaan tidak dilaksanakan, para pekerja di perusahaan tersebut melakukan aksi mogok kerja. Menurut Nyumarno, mogok kerja yang dilakukan itu bersifat normatif, lantaran pekerja menuntut haknya, dan itu jelas disebabkan oleh pihak perusahaan, bukan malah menyalahkan pekerja yang mogok.
 
Diakuinya, pengusaha yang telah melanggar PKB, akan membuat nama perusahaan, atau investor itu sendiri tidak baik dimata publik. Padahal, Kabupaten Bekasi sudah memberikan kemudahan bagi para pengusaha, atau investor untuk mendirikan perusahaan. Namun, perlu di ingat, perusahaan harus patuhi ketentuan perundangan yang berlaku, dan jalankan kewajibannya terhadap pekerja.
 
"Jika sudah kejadian seperti ini, pengusaha-pengusaha nakal terhadap pekerja harus diberikan sanksi tegas. Saya mendesak agar Pemerintah Kabupaten Bekasi dapat bertindak tegas, jangan asal-asalan memberikan izin usaha. Jika perlu disertai pernyataan tertulis calon investor saat mengajukan perijinan, untuk mematuhi perundangan, dan ketentuan ketenagakerjaan saat investasi di wilayah Kabupaten Bekasi. Dan perlunya kebijakan yang tegas dari pihak perijinan usaha, untuk berani mencabut saja ijin usaha bagi pengusaha-pengusaha yang tak taat aturan ketenagakerjaan," desak Nyumarno.
 
Jika memang perusahaan yang berlokasi di jalan Meranti Blok L2 No.5-6 Kawasan Industri Delta Silicon 1 Lippo Cikarang tersebut tidak menjalankan kewajibannya, terlebih para pekerja disana didominasi perempuan, pihaknya yang menaungi ketenagakerjaan, akan bertindak tegas terhadap PT Chao Long Motor Part Indonesia.
 
"Kami akan panggil pihak perusahaan, bersama Disnaker, dan instansi terkait lainnya seperti Bidang Perijinan Usaha BPMPPT, Bagian Lingkungan Hidup BPLH, dan Bagian Penegakan Perda, Satpol PP. Kami akan cari pelanggaran-pelanggaran pihak perusahaan, baik dari sisi ketenagakerjaan (magang yang tidak sesuai aturan, skorsing pekerja yang tanpa dasar, ijin tenaga kerja asingnya, dll), dari sisi Lingkungan Hidupnya, dari sisi perijinan usaha, atau dari sisi pelanggaran lainnya," tegasnya berapi-api.
 
(oto/sl)