456 Napi Terima Remisi Natal 2016

PEKANBARU (suaralira.com) - Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkum HAM) Provinsi Riau mengusulkan 456 narapidana untuk mendapatkan Pengurangan Masa Tahanan (Remisi) bertepatan pada perayaan Natal tahun 2016.
 
Jumlah narapidana yang mendapatkan remisi dalam kasus Pidana Umum (Pidum) sebanyak 407 orang. Kemudian narapidana yang putusannya dari awal tahun sampai bulan November 2016 ada 5 orang.
 
Selanjutnya dari November hingga sekarang ada 44 orang pidana khusus (Pisus) yang mendapatkan putusan remisi. jadi total narapidana yang mendapatkan putusan remisi sekitar 456 orang.
 
"Secara keseluruhan tahanan yang yang mendapatkan remisi sekitar 456 orang se Riau. Namun narapidana yang mendapatkan remisi bebas tidak ada," ucap Ecky, Kasubak Humas Kanwil Kemenkum HAM, Rabu (28/12/2016).
 
Dilanjut Ecky, setelah seluruh Lapas se Riau mengusulkan ke Pengadilan Tinggi lalu ke Kanwil Kemenkum Ham, selanjutkan dilakukan usulan sidang Tim Pengawasan Pemasyarakatan (TPP).
 
Pengusulan remisi saat ini sudah memakai sistem online, agar lebih cepat diakses. Dan dipastikan narapidana yang tidak mendapatkan remisi, mulai masa tahanan yang baru masuk 6 bulan.
 
"Sistem yang kita pakai sekarang ini sudah mulai canggih, yakni dengan online. Hal ini agar cepat proses pengusulannya. Namun tahanan yang tidak dapat remisi, yang masuk masa tahanan 6 bulan," tutup Ecky.