INHU (Riau), Suaralira.com -- kali ini Satres Narkoba Polres Inhu buru dan ungkap peredaran Ganja di Wilayah Hukumnya, dan tak segan segan akan membasminya.
"Pengedar ganja kering yang telah kita amankan sebanyak tiga orang, yang sekarang sudah menjadi tersangka, selanjutnya dalam proses penyidikan serta pengembangan," kata Kapolres Inhu AKBP Efrizal SIK didampingi PS Paur Humas Polres Inhu Aipda Misran, Selasa (9/2/2021).
Dikatakan Kapolres, berawal dari informasi yang masuk ke Satres Narkoba Polres Inhu tentang peredaran ganja kering ini sering terjadi transaksi ganja disebuah kantin kantor Dinas PU Kabupaten Inhu, Jalan Lintas Timur Kelurahan Pematang Reba.
Rabu (3/2/2021), Kasatres Narkoba Polres Inhu Iptu Aris Gunadi SIK MH mengintruksikan KBO Satres Narkoba Polres Inhu, Iptu Agi Vidata Ketaren S Sos dan Kanitres Narkoba Polres Inhu, Ipda Donny Patria beserta anggotanya untuk melakukan penyelidikan sekaligus memastikan kebenaran informasi tersebut tentang peredaran ganja kering tersebut.
Penyelidikan dilakukan, sekitar pukul 22.00 WIB, petugas melihat seorang laki-laki dikantin kantor Dinas PU Inhu dengan gerak-gerik mencurigakan.
Kemudian petugas langsung mengamankan laki-laki yang diketahui berinisial MH alias Anto (36) warga Desa Pekan Heran Kecamatan Rengat Barat.
Penggeledahan dilakukan, ditemukan 1 bungkus plastik warna kuning berukuran sedang yang disimpan dalam tas milik MH, bungkusan plastik itu berisi ganja kering dengan berat 24.82 gram.
MH langsung diamankan dan mengakui jika ganja itu miliknya yang didapat dari SRT alias Sisu (46) warga Kelurahan Air Molek Kecamatan Pasir Penyu.
Sebelumnya, MH sempat menjual ganja kering pada MNS alias Barat (21) warga Simpang Empat Belilas Kelurahan Pangkalan Kasai Kecamatan Seberida sebanyak 0,5 ons. Tak ingin buruannya lepas, tim Satres Narkoba langsung menuju Belilas.
Sekitar pukul 23.00 WIB, disebuah rumah tak jauh dari Simpang Empat Belilas, polisi mengamankan MNS alias Barat yang sedang membungkus ganja kering menjadi paket-paket kecil siap edar untuk dijual pada pelanggannya.
Dari tangan MNS, diamankan ganja kering seberat 41, 37 gram dan barang bukti lainnya seperti handphone yang digunakan untuk bertransaksi ganja serta barang bukti lainnya, bahkan MNS juga mengakui telah membeli ganja kering itu dari MH alias Anto.
Selanjutnya tim segera menuju Air Molek, pada pukul 23.55 WIB, polisi menggerebek sebuah rumah di Kelurahan Kembang Harum, Air Molek. Dirumah itu, berhasil diamankan SRT alias Sisu yang kebetulan berdiri didepan pintu samping rumah seperti menunggu seseorang dan seakan tahu jika tengah malam itu kedatangan tamu, ternyata tamu itu adalah tim Satres Narkoba Polres Inhu.
Ketika rumah itu digeledah, ditemukan 1 kaleng rokok yang berisi ganja kering seberat 24,82 gram, plastik pembungkus, handphone yang digunakan tersangka untuk berjualan ganja dan uang tunai Rp 400 ribu hasil penjualan ganja.
"Semua tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Inhu untuk proses selanjutnya, mudah-mudahan peredaran narkoba di Inhu bisa ditekan, sampai saat ini saya selaku Kapolres Inhu tetap komit dalam memberantas peredaran narkoba apapun jenisnya," tegas Kapolres. (prs/sl)