BEKASI (suaralira.com) - Banyaknya polemik yang terjadi saat penertiban Bangunan Liar (Bangli) di Kota Bekasi, membuat DPD Partai Golkar Kota Bekasi membentuk Tim Advokasi Peduli Korban Bangunan Liar. Tim itu dibentuk untuk mengadvokasi masyarakat Kota Bekasi yang bangunan rumahnya di tertibkan oleh Pemerintah Kota Bekasi.
Sekretaris DPD Partai Golkar Kota Bekasi, Heri Budisusetyo mengatakan, tim advokasi peduli korban bangli telah merelokasi sekitar 44 KK yang terdampak penertiban di Kelurahan Marga Jaya ke Rusunawa Bekasi, yang terletak di Kelurahan Bekasi Jaya.
Heri Budisusetyo menuturkan tim advokasi bangli fokus untuk melakukan pendampingan warga dengan melihat tiga aspek.
"Tiga aspek yang kami fokuskan untuk pendampingan para warga adalah aspek sosial, ekonomi dan hukum, dan untuk tiga bulan pertama warga Rusunawa tidak akan dikenakan biaya sewa," jelasnya.
"Selain itu tim ini juga akan meng-guidance langkah-langkah hukum yang sebaiknya dilakukan oleh para warga yang tidak mau dipindahkan karena sudah membayar uang selama tinggal di lahan tersebut kepada salah satu oknum," tambahnya, Jumat, (30/12) di Kantor DPD Partai Golkar Kota Bekasi, jalan Jendral Ahmad Yani, Kota Bekasi.
Di tempat yang sama, Ketua Tim Advokasi Peduli Bangunan Liar, Ikbal Daut menambahkan, bahwa tim ini juga akan mengupayakan untuk mengadvokasi anak-anak yang sekolahnya terganggu akibat proses penertiban bangunan liar tersebut.
"Kami juga akan mengadvokasi anak sekolah yang harus dipindahkan ke sekolah yang jaraknya dekat dengan Rusunawa Bekasi," jelas Ikbal Daut.
(oto/sl)