JAKARTA (suaralira.com) - Mulai 6 Januari mendatang, pemerintah bakal menaikkan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Kenaikan PNBP tersebut meliputi biaya pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) hingga Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) yang mencapai tiga kali lipat.
Menko Perekonomian Darmin Nasution menyebutkan, kenaikan tarif PNBP untuk pelayanan masyarakat jangan terlalu tinggi. Hal tersebutlah yang disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat sidang kabinet di Istana Bogor siang tadi.
"Tadi sebenarnya Presiden mengingatkan waktu di Bogor kalau tarif PNBP untuk pelayanan masyarakat janganlah naik tinggi-tinggi," kata Darmin di kantornya, Jakarta Pusat, Rabu (4/1/2017).
"Dengan begitu silakan anda hubungi di sananya bagaimana. Tadi Presiden sudah ngomong begitu di sidang," lanjit Darmin.
Sedangkan kenaikan tarif PNBP selain sektor pelayanan publik menurut Darmin bisa saja dilakukan. Tentunya juga harus mempertimbangkan kenaikan tarif teesebut.
"Kalau itu menyangkut palayanan orang banyak, kalau yang bukan ya enggak apa-apa juga asal hitung-hitungannya sudah betul," kata Darmin.
(dtc/sl)