Sri Mulyani: Hanya 1.976 dari 16.789 pengacara punya NPWP

JAKARTA (suaralira.com) - Ditektorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan mencatat, jumlah pengacara di Indonesia mencapai 16.789 orang. Namun, yang baru memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) baru mencapai 1.976 pengacara.
 
Melihat hal tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati merasa prihatin. Menurutnya, seorang pengacara yang ahli terhadap hukum seharusnya bisa patuh terhadap hukum yang berlaku. Dan untuk menjadi pengacara, NPWP menjadi salah satu syarat mutlak yang harus dipenuhi.
 
"Ini profesi yang luar biasa tahu sekali mengenai hukum, sehingga tahu betul mengakali hukum dan tahu betul pasti menang," kata Sri di Jakarta, Rabu (23/11) malam.
 
Di wilayah Jakarta, hanya 572 pengacara yang memiliki NPWP. Di Jawa hanya 650 pengacara, Sumatera hanya 473 pengacara, Sulawesi 153 pengacara, Kalimantan 78 pengacara, dan Nusa Tenggara, Papua dan Maluku hanya 50 pengacara yang memiliki NPWP.
 
"Dari 1.976 pengacara tersebut yang ikut tax mnesty hanya 110 orang, atau hanya 5 persen dari total profesi. Sudah banyak yang tidak memiliki NPWP, tapi yang punya NPWP yang ikut tax amnesty hanya 5 persen. Total tebusan Rp 131,8 miliar," imbuhnya.
 
Sri mencatat, kepatuhan pengacara dalam membayar pajak selama lima tahun terakhir hanya sebesar 27 persen. Padahal, penghasilan pengacara terbilang besar. Namun, uang tebusan yang dibayarkan paling kecil Rp 2,7 juta, dan yang paling tinggi sebesar Rp 91,7 miliar.Mdk/sl