PEKANBARU (suaralira.com) - Dua orang pria masing-masing berinisial IS (23) dan GA (23) diringkus tim opsnal Polsek Payung Sekaki, Rabu (4/1/2017) malam.
Keduanya ditangkap lantaran diduga berprofesi sebagai pengedar narkoba jenis ekstasi dan happy five. Meraka ditangkap petugas di dua lokasi berbeda.
"Pelaku yang berhasil kita tangkap pertama kali yakni IS. Kita pancing pelaku keluar dengan melakukan penyamaran sebagai pembeli," ungkap Kapolsek Payung Sekaki, AKP Benni Syaf melalui Kanit Reskrim Iptu Noki Loviko, Kamis (5/1/2017) pagi.
Dari tangannya, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 10 butir pil ekstasi warna biru merk euro Poundsterling yang dibungkus dalam plastik bening dan disimpan di jok motor pelaku.
Dari hasil introgasi, pelaku mengaku mendapatkan barang tersebut dari GA. Tanpa menunggu lama, petugas pun bergerak untuk melakukan pengembangan guna menangkap GA.
Alhasil, GA pun akhirnya berhasil ditangkap saat tengah berada di dalam room Real Madrid MP Club di Jalan Jenderal Sudirman.
Dirinya pun mengakui jika barang bukti pil ekstasi yang diamankan dari pelaku IS memang didapatkan darinya.
GA mengaku setiap malam menjual barang haram tersebut di lokasi tersebut seharga Rp 200 ribu perbutirnya.
"Dari pengakuannya barang tersebut didapat dan dibelinya dari daerah Kampung Dalam, dimana pelaku bertansaksi via handphone," terang Noki.
Selain itu, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti lainnya berupa 9 tik/ papan Happy Five, 2 timbangan sabu-sabu merk KL 168 dan CHQ, pembungkus sabu-sabu dan ekstasi warna putih bening berbagai ukuran kurang lebih sebanyak 1.300.000 buah, 4 unit handphone, serta 1 unit sepeda motor merk Vario warna hitam.
"Saat ini kedua pelaku berikut keseluruhan barang bukti sudah kita amankan di Mapolsek Payung Sekaki guna dilakukan proses pengembangan lebih lanjut," tandasnya. trb/sl