PELALAWAN (suaralira.com) - Kepolisian Resor Pelalawan, Riau akan mulai memberlakukan biaya baru pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Biaya baru diberlakukan mulai 6 Januari 2017.
Disebutkan Kapolres Pelalawan, AKBP Ari Wibowo melalui Kasat Intel, AKP Ahmad Zein Rofiki dilansir GoRiau.com, masyarakat yang mengurus SKCK dikenakan biaya senilai Rp 30 ribu.
Menurut Rofiki, biaya tersebut telah sesuai dengan PP 60 tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) bidang pelayanan SKCK.
"Sebelum diterapkannya biaya baru, nilainya sebesar Rp 10 ribu. Tapi, mulai 6 Januari nanti biayanya naik menjadi Rp 30 ribu," jelasnya, Rabu (4/1/2017).
Rofiki berharap, masyarakat mengetahui adanya kenaikan biaya baru pengurusan SKCK. "Kenaikan biaya ini berlaku di seluruh Indonesia," katanya.
Diungkapkannya, pihaknya telah melakukan sosialisasi terkait kenaikan biaya baru pengurusan SKCK tersebut. "Hal ini sudah kita sampaikan dan sosialisasikan kepada masyarakat yang akan mengurus SKCK," pungkas Kasat Intel. Gr/sl