BENGKALIS (suaralira.com) - Wilayah hukum Kabupaten Bengkalis segera memberlakukan tilang secara elektronik atau tilang online. Penindakan tersebut sebagai upaya memerangi maraknya pungutan liar (Pungli) dalam penindakan pelanggaran lalu lintas.
Meskipun belum diketahui kapan direalisasikan tilang elektronik tersebut, tiga intansi di daerah ini, Polres, Pengadilan Negeri (PN), Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Bank BRI Bengkalis menandatangani nota kesepahaman atau MoU.
Pemberlakukan tilang online ini akan mempermudah proses penindakan pelanggar lalu lintas. Pelanggar tidak perlu mengikuti sidang di pengadilan, putusan denda tilang ditetapkan tanpa kehadiran pelanggar namun tetap ada amar putusan.
"Kedepan dalam waktu dekat, kita akan menerapkan penindakan pelanggaran lalu lintas berbasis IT. Pelanggar yang ditilang, akan dilakukan sidang ditempat dengan melakukan pembayaran melalui rekening dalam hal ini Bank BRI sesuai besaran yang ditentukan, " ungkap Kapolres Bengkalis AKBP Hadi Wicaksono SIK usai melakukan MoU penerapan tilang elektronik, Senin (9/1/2017) pagi.
Selain mempermudah masyarakat dalam proses pengurusan pelanggaran lalu lintas tanpa hadir sidang, tilang elektronik dinilai sangat efektif mencegah dan membasmi Pungli. Tentu, perlu dukungan semua pihak. Rt/sl