Mencuri di Kosan, Seorang IRT Ditangkap

PEKANBARU (suaralira.com) - Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial YA alias Rina (30) diaman pihak Polsek Bukit Raya, Senin (9/1/2017) malam, setelah tertangkap tangan oleh warga mencuri di kos-kosan mahasiswi. Dari tangannya, uang Rp450 ribu dan barang berharga lainnya milik korban disita.
 
Pelaku yang ternyata warga jalan Yos Sudarso, Kecamatan Rumbai, Pekanbaru itu ditangkap warga sekitar pukul 21.30 WIB, saat mencuri di kamar kos yang dihuni oleh Peja Juliawati (18), di jalan Air Dingin, Gang Taqwa, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru.
 
Awalnya, Rina mendatangi kamar kos korban dan berpura-pura bertanya kamar kos temannya bernama Dewi. Karena tidak tahu, korban kemudian menyarankan pelaku untuk naik ke lantai dua.
 
Saat itu, korban meninggalkan kamar kosnya dalam keadaan tidak terkunci dan mengatarkan temannya ke depan gerbang kos. Pelaku yang masih berada di sekitar kamar korban, memanfaatkan kesempatan itu, masuk ke kamar korban dan mengambil dompet serta barang berharga lainnya.
 
Belum sempat melarikan diri, korban yang menyadari dompetnya hilang, melapor ke anak pemilik kos yang akhirnya berhasil menghadang pelaku saat akan melarikan diri dengan sepeda motor. Pelaku langsung digeledah dan benar, dompet korban ada pelaku.
 
Tak dapat berkilah dengan bukti yang ada, pelaku kemudian diserahkan warga ke Polsek Bukit Raya, berikut dengan sepeda motor milik pelaku dan dompet berisi uang, kartu identitas milik korban.
 
Kanit Reskrim Polsek Bukit Raya, AKP Sihol Sitinjak, saat dikonfirmasi, Kamis (12/1/2017), mengungkapkan, jika saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut di Mapolsek Bukit Raya.
 
"Kita masih lakukan pemeriksaan, terhadap pelaku. Sementara ini, pengakuannya baru satu kali, karena melihat pintu kamar korban tidak terkunci dan memanfaatkannya. Pelaku dijerat pasal 363 KUHP, ancaman diatas lima tahun penjara," pungkas Kanit. Gr/sl