TANGERANG (suaralira.com) - Dua bandar narkoba BJ (25) dan AG (38) ditangkap polisi di Tangerang. Polisi mengamankan 7 kilogram ganja dan sabu yang dikirim dari Aceh itu.
"Mereka ditangkap setelah dilakukan pengintaian selama 3 hari dan didapati 7 kilogram narkoba berjenis ganja dan sabu," kata Wakapolres Metro Tangerang, AKBP Erwin Kurniawan, di Jalan Daan Mogot, Tangerang, Rabu (18/1/2017).
Erwin menjelaskan BJ ditangkap setelah polisi melakukan pengintaian selama 3 hari di Kreo, Ciledug, Tangerang pada 14 Januari. BJ diduga memiliki 4 paket ganja.
Setelah melakukan pengembangan dari BJ, polisi kemudian menangkap AG di Petukangan, Jakarta Selatan. AG diduga memiliki 13 bungkus paket ganja dan 5 bungkus paket sabu. "Dari keterangan AG diketahui narkoba itu didapat dari FR yang berada di Aceh yang saat ini masih berstatus DPO," ujar Erwin.
Kedua tersangka kini ditahan di Polrestro Tangerang. Mereka terancam dijerat pasal 114, pasal 112, dan pasal 111 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika. Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara atau hukuman mati.
Selain itu, polisi menyita 17 paket ganja dengan total mencapai 7 kilogram. Polisi juga mengamankan 5 bungkus paket sabu dengan total berat 17,75 gram.
-
Home
- Redaksi
- Indeks Berita