JAKARTA (suaralira.com) - Dari 14 terpidana mati, namun hingga kini baru empat orang terpidana mati yang telah di eksekusi di Nusakanbangan, Cilacap, Jawa Tengah. Sampai sekarang, Kejaksaan Agung (Kejagung) belum memutuskan waktu pelaksanaan eksekusi 10 terpidana mati lainnya.
Menurut Jaksa Muda Pidana Umum (Jampidum), Kejagung, Noor Rachmad mengatakan seperti dilansir indopos, eksekusi sepuluh terpidana mati hanya ditangguhkan, bukan dibatalkan. Namun ketika dikonfirmasi soal waktu eksekusi yang tertunda, Noor belum bisa memastikan.
“Tunggu waktu. Itu kan ditangguhkan. Nanti sudah siap, laksanakan,” ucap Noor Rachmad di Gedung Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta, Senin (01/08/2016).
Lanjut, Noor menambahkan, penundaan eksekusi mati pada sepuluh terpidana narkoba ini bukan karena faktor yuridis. “Enggak masalah. Tapi kan ada itu yang didahulukan, ada pertimbangan,” katanya.
Sementara itu, Sebelumnya Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan, penundaan eksekusi mati 10 terpidan mati karena faktor yuridis dan non-yuridis. “Penangguhan ini tentunya setelah melalui pengkajian yang sangat komprehensif, detail, baik dari aspek yuridis maupun non-yuridis,” kata Prasetyo di Gedung Kejagung, Jakarata, Jumat (29/07).
Kesepuluh terpidana yang eksekusinya ditangguhkan, yakni Oazias Sibanda, Obina Nwajaja, Fredderik Luttar, Agus Hadi, Pujo Lestari, Zulfiqar Ali, Gurdip Singh, Merri Utami, Okonkwo Nonso dan Eguene Ape.
Sedangkan empat terpidana mati yang sudah dieksekusi, yakni Freddy Budiman, Seck Osmane, Humprey Ejike dan Mikhael Titus. (*)