BEKASI (suaralira.com) - Menyikapi hasil Barang Bukti (BB) hasil keputusan Pengadilan Negeri Bandung berupa tanah. Membuat Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bekasi, Didi Suhardi secara resmi menyerahkan BB tersebut kepada Walikota Bekasi, Rahmat Effendi, Kamis (19/1).
Dikatakan Kajari Bekasi, Didi Suhardi, sesuai putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Bandung nomor : 65/Pid.Sus/2016/PN.Bdg tertanggal 19 Oktober 2016 telah dikembalikan sebidang tanah seluas 10.882 meter persegi di Kelurahan Sumur Batu, Kecamatan Bantar Gebang disertai 4 rangkap surat pernyataan pelepasan hak atas tanah, dan dokumen lainnya.
"Pemanfaatan tanah tersebut diserahkan kepada pemerintah Kota Bekasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku," jelasnya.
Ditempat sama, Walikota Bekasi Rahmat Effendi, menuturkan, bahwa aset tanah yang sudah diserahkan oleh Kejaksaan Negeri Bekasi atas putusan Pengadilan Negeri Bandung, akan digunakan, dan dimanfaatkan secara baik oleh Pemerintah Kota Bekasi.
“Aset ini akan kami masukkan ke dalam neraca aset Pemkot Bekasi, dan peruntukannya akan ditentukan untuk kepentingan masyarakat,” jelas pria yang akrab disapa Pepen ini.
(oto/sl)