Pertashop di Beberapa Wilayah di Kabupaten Rejang Lebong Dipastikan Tanpa Izin

Rejang Lebong (Bengkulu), Suaralira.com – Pendirian Pertashop (Pertamina Mini) di beberapa wilayah di Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu, dipastikan tanpa izin. Pasalnya sejauh ini Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Rejang Lebong baru mengkaji atas usulan pembangunan maupun izin usaha Pertashop tersebut. Rekomendasi yang diberikan pun baru rekomendasi untuk dipelajari bukan rekomendasi usaha atau membangun.
 
Kepala DPMPTSP Kabupaten Rejang Lebong, Bambang Budiono, Rabu (06/01/2021) mengaku sudah menerima 4 pengajuan izin pembangunan dan usaha Pertashop di wilayah Kabupaten Rejang Lebong. 
 
Ada yang diusulkan pribadi dan ada juga diusulkan perusahaan. Diantaranya diusulkan oleh Tirta Kencana Kelurahan Banyumas Kecamatan Talang Rimbo, Yepi Dusun Lima Air Meles Atas dan Erwin Sopian loksi di Kelurahan Air Bang.
 
“Ada empat pertasop yang mengajukan pembuatan izin dan pembangunan usaha itu. Salah satunya di jalan Suprapto Kelurahan Talang Rimbo Lama Kecamatan Cirup Tengah. Sejauh ini baru sebatas rekomondasi sedangkan untuk izin membangun atau izin usaha lainya belum ada kami keluarkan. Karenanya belum ada papan merek izin pembangunan atau pun izin usaha,” kata Bambang.
 
Ditambahkannya, masyarakat di sekitar lokasi yang merasa terganggu dengan pembangunan Pertashop bisa melaporkannya. Itu karena belum ada izin yang dikeluarkan. Tak menutup kemungkinan pihaknya akan melakukan penertiban dengan menggandeng Satpol PP maupun Aparat Penega Hukum (APH).
 
“Kami tidak tahu jika Pertashop sudah mulai dibangun. Untuk melakukan penertiban kami tidak bisa jika tidak ada aduan dari masyarakat,” lanjutnya.
 
Di sisi lain pihaknya berencana untuk memanggil pemilik setiap Pertashop dalam waktu dekat. Ini dilakukan untuk mengetahui dasar mereka membangun Pertashop tersebut. Diakuinya sebelum izin dikeluarkan pihaknya bersama OPD teknis akan terlebih dahulu melakukan survei ke lapangan serta kajian lainnya. Salah satunya, pembangunan Pertashop itu harus mendapatkan rekomendasi dari waga sekitar. Apalagi ini berkaitan dengan penjualan minyak.
 
“Kami akan memangil pemilk Pertashop untuk dimintai secara resmi apa dasar mereka membagun. Sementara kami belum mengeluarkan izin apapun termasuk izin membangun dan izin usaha lainya.” Pungkasnya.
 
Salah satu warga jalan Suprapto, Kelurahan Talang Rimbo Lama, Kecamatan Curup Tengah yang posisi rumah dan warungnya pas disamping kanan pertashop yang juga penjual minyak eceran jenis pertalit menyampaikan kepada awak media tidak ada pamit sama saya " singkatnya. (Herwan/sl)