JAKARTA (suaralira.com) - Persoalan pajak Google yang belum terpenuhi, masih menjadi salah satu fokus pemerintah. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara juga menyinggung kembali soal kewajiban perusahaan Over The Top (OTT) asing siapapun termasuk Google membayar kewajibannya itu.
"Kita terima kasih kepada Google. Karena itu manfaatnya banyak. Tetapi juga siapapun OTT di Indonesia, harus bayar pajak. Pasarnya juga pasar Indonesia kok, gak bayar pajak," ujar Menkominfo saat acara Indonesia Technology Forum (ITF) di Balai Kartini, Jakarta, Kamis (19/1).
Pihaknya pun mendukung segala daya dan upaya Kementerian Keuangan untuk menarik pajak Google.
"Saya selalu diskusi kok sama dengan Kementerian Keuangan. Kalau kebijakan fiskal kan tentunya ada di Kementerian Keuangan karena di sana bisa menggunakan kebijakan-kebijakannya terkait masalah ini," jelas dia.
Sebagaimana diketahui, berdasarkan dari hitungan Ditjen Pajak, Google pada 2015 memiliki penghasilan Rp 6 triliun dengan penalti Rp 3 triliun. Meski begitu, Ditjen Pajak sempat bersedia memberikan keringanan tarif Rp 1-2 triliun. Namun, saat itu Google masih menolak membayar dalam jumlah tersebut.
Di sisi lain pada kesempatan yang berbeda, Menkominfo kembali menuturkan rencana pemerintah untuk merealisasikan Peraturan Menteri (PM) mengenai OTT asing.
Seperti yang diketahui, Menteri yang akrab disapa Chief RA ini, sempat menargetkan kelarnya PM tentang OTT pada Maret tahun 2016. Namun pada April 2016, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) baru mengeluarkan draft uji publik PM OTT. Hingga sekarang, aturan itu pun belum terealisasi dan dijanjikan akan kelar tahun 2017 ini.
"Semester satu rencananya," jelas dia.
Dalam draft RPM OTT tersebut, menyebutkan bahwa pemain OTT global harus berbentuk badan usaha tetap (BUT). BUT diwajibkan agar OTT asing benar-benar terlihat, mulai dari masalah Customer Service, Consumer Protection dan juga pajak.