JAKARTA (suaralira.com) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera memeriksa delapan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) hingga beberapa pegawai MK dalam waktu dekat ini.
Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk menggali adanya dugaan atau indikasi keterlibatan delapan hakim MK lain diluar Patrialis Akbar dalam kasus suap bos daging impor, Basuki Hariman.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan dalam pengujian materi perkara No 129 soal Undang-undang No 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, memang melibatkan sembilan hakim.
Namun hingga kini, penyidik KPK belum pada kesimpulan ada penerima lain selain Patrialis terkait uji materi itu.
"Terkait apakah ada indikasi hakim lain selain Pak (Patrialis) tentu tidak bisa kami sampaikan sekarang.
Karena kami harus periksa mereka, hakim dan pegawai MK. Sejauh ini belum bisa disimpulkan ada pihak lain yang menikmati," ujarnya, Selasa (31/1/2017).
Febri menjelaskan sejauh ini yang ditetapkan sebagai penerima suap masih satu orang yakni Patrialis Akbar yang ditangkap di Grand Indonesia bersama teman perempuannya saat berbelanja kosmetik.
Kedepan diungkap Febri, KPK akan menelusuri porsi keterlibatan masing-masing pihak dalam kasus suap tersebut. Ini dibuktikan dengan adanya pemeriksaan silang pada tiga tersangka, kecuali Patrialis Akbar pada Senin (31/1/2017) kemarin.