JAKARTA (suaralira.com) - Model majalah pria dewasa, AS (23) kembali berurusan dengan polisi.
Lagi-lagi, mantan kekasih napi narkotika Freddy Budiman, itu ditangkap akibat penyalahgunaan narkotika, Kamis (24/11/2016) dini hari.
AS sempat mengamuk di kantor Polres Metro Jakarta Selatan, Kebayoran Baru, Kamis (24/11/2016) sore, saat petugas memperlihatkannya kepada wartawan.
Saat itu AS akan diperlihatkan kepada wartawan. Namun, baru beberapa detik, gadis cantik yang kala itu mengenakan kaos hijau dan jins biru itu dikembalikan lagi ke selnya.
"Orang mau tobat juga," teriak AS di depan wartawan dengan suara sedikit meninggi.
Melihat situasi tidak kondusif, petugas akhirnya memutuskan memasukkan kembali AS ke dalam selnya.
AS diciduk oleh anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan di rumahnya, Jalan Graha Bintaro Raya PB 9 Kelurahan Parigi Baru, Kecamatan Pondok Aren, Tangerang Selatan, Kamis (24/11/2016) sekitar pukul 01.30.
Kepala Satnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Vivick Tjangkung, menuturkan, penangkapan AS berawal saat pihaknya menyelidiki seorang laki-laki diduga bandar di wilayah Kemang, Mampang Prapatan.
Kemudian, polisi mengikuti gerak-gerik laki-laki ini selama satu bulan.
Dari hasil penyelidikan itu, didapati bahwa laki-laki itu memasok barang narkotika ke AS.
Akhirnya, pada Kamis (24/11/2016) sekitar pukul 01.30, sesuai hasil pengintaian, anggota Satnarkoba menangkap AS di rumahnya.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan berbagai macam barang haram, antara lain 14 butir merlopam, 25 butir valdimex, 20 butir calmlet, 3 butir alprazolam, dan satu butir xanax di dalam dompet warna pink yang diletakkan di laci meja rias.
"Barang bukti tersebut diakui benar milik tersangka ASH dengan maksud untuk dipergunakan sendiri agar bisa tidur dan bisa menenangkan pikiran," ujar Vivick di Mapolres Jakarta Selatan, Kamis (24/11/2016).
Dari hasil interogasi, AS mengaku bahwa calmlet, alprazolam, dan xanax didapat secara gratis.
Sementara merlopam dan valdimex dibeli dari laki-laki bernama Ezi, yang masih DPO, sekitar satu minggu lalu di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, seharga Rp 600.000.
Selain itu, jelas Vivick, berdasarkan hasil tes urine, AS dinyatakan positif menggunakan narkotika jenis sabu, ecstasy, dan psikotropika (BZO).
"Tersangka dapat dikenakan pasal 62 Undang-undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman hukuman 5 tahun," kata Vivick.a