PEKANBARU (suaralira.com) - pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Riau (Pilgubri) masih cukup lama, namun beberapa bakal calon sudah mulai mencuat. Di antaranya sejumlah bupati dan walikota di Riau. Mereka berkeinginan untuk menjadi kontestan dalam Pilgubri yang diperkirakan akan berlangsung pada pertengahan tahun 2018 mendatang.
Menurut komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau, bagi petahana atau kepala daerah baik itu bupati/wakil bupati tidak perlu mundur jika jadi calon gubernur. Hal ini didasari oleh Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2016 Pasal 4 Huruf (O) Poin satu.
"Bupati/Walikota yang mencalonkan diri menjadi gubernur tidak payah mundur, tetapi sepanjang dia mencalonkan di wilayah provinsi yang sama, tetapi misalnya Bupati Meranti mencalonkan di Kepri itu harus mundur," ungkap Komisioner KPU Riau, Ilham Yasir, Jumat (24/2), dilansir halloriau.
Meski tidak berhenti dari jabatan, lanjut Ilham calon petahana yang tidak mundur tetap menyatakan kesediaan cuti secara tertulis selama masa kampanye. Yakni, tiga hari setelah ditetapkan sebagai pasangan calon (paslon) hingga satu hari sebelum masa tenang. Artinya, calon petahana dan kepala daerah tidak hanya cuti saat melaksanakan kampanye, melainkan cuti selama masa kampanye. Sehingga sebelum masa kampanye permohonan cuti sudah harus diurus.
Sedangkan calon dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), TNI/Polri, Pegawai Negeri Sipil, lurah/ kades atau sebutan lain tetap harus mundur. Demikian juga halnya dengan penyelenggara pemilu (KPU dan Bawaslu).
"Beda dengan bupati atau walikota, kalau dia anggota DPR, PNS atau sebutan lainnya harus mundur," tandasnya.