Komisi II : Perlu Ada Perda Bagi Masyarakat Yang Buang Sampah Sembarangan

BEKASI (suaralira.com) - Untuk mengurangi volume sampah di Kota Bekasi, Anggota Komisi II DPRD Kota Bekasi, Safril ingin Pemerintah Kota Bekasi membuat Peraturan Daerah (Perda) mengenai pelarangan membuang sampah dengan sembarangan bagi masyarakat. Bila melanggar Perda tersebut, akan dikenakan sanksi berupa denda Rp 5 juta, hala itu sebagai efek jera bagi masyarakat yang melanggar Perda.
 
Itu diakuinya, akan dapat meminimalisirkan angka atau volume sampah liar. Namun, pihak pemerintah dalam hal ini Satpol PP, Dinas Kebersihan, dan Lingkungan Hidup harus mengambil serta dengan melakukan razia, seperti yang dilakukan pihak DKI Jakarta.
 
Ia merasakan, saat ini sampah liar yang ada di Kota Bekasi, baik dijalan maupun disaluran sekunder (sungai), sudah mengganggu estetika kota. Sehingga, perlu diadakannya Perda mengenai sampah yang dibuang dengan sembarangan.
 
Razia yang dimaksud Safril, yakni Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) mampu mengawasi tempat-tempat yang dijadikan sebagai pembuangan sampah liar.
 
"Saya mengharapkan Pemerintah, dan DPRD Kota Bekasi mampu merelesasikan keinginan saya dalam penertiban sampah. Karena Kota Ini harus ada perubahan dalam segi pengurangan volume sampah di berbagai titik di Kota Bekasi, sehingga estetika bisa tetap terjaga." tegasnya.
 
(oto/sl)