Plt Kadis Perkim : Bantuan Bedah Rumah Tidak Ada di Pungut Biaya Apapun

Sergai (Sumut), Suaralira.com -- Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Perkim) Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) membantah "tidak ada melakukan pemungutan liar (pungli) terkait progam bantuan bedah Rumah Tak Layak Huni (RTLH)".
 
Demikian ditegaskan Plt Kepala Dinas Perkim Sergai, H Martiam Purba ST kepada wartawan mengatakan pasca terdengar isu yang berkembang adanya dugaan oknum melakukan pengutipan uang sebesar Rp. 5.000.000 per Kepala Keluarga (KK) atau kepada penerima bantuan rumah tak layak huni, namun dirinya menjamin tidak ada jajaran Dinas Perkim melakukan hal tersebut.
 
“Saya sudah lakukan rapat internal dengan seluruh jajaran, jadi tidak pernah memungut biaya apapun. Namun kalau ada terbukti pungli dari oknum kami silahkan laporkan, akan saya tindak tegas,”ujarnya, Sabtu (29/2) pagi tadi.
 
Dijelaskan Martiam Purba, program bantuan rumah tak layak huni itu dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dengan biaya Rp 17.500.000, sedangkan APBD Provinsi sebesar Rp 30.000.000.
 
“Untuk Kabupaten Sergai pada tahun 2020 sekitar bulan Maret direalisasikan sebanyak 600 unit RTLH yang tersebar di seluruh Kecamatan,”tambahnya.
 
Plt Kadis Perkim Sergai menegaskan penyaluran program bantuan RTLH itu harus tepat sasaran, maka pihaknya akan melakukan pengawasan sesuai tugas pokok fungsi (tupoksi).
 
“Kita akan lakukan pengawasan, bantuan itu untuk saudara kita yang membutuhkan. Maka jangan ada oknum yang bermain-main,”tutup Martiam Purba. (Darman S/sl)