BEKASI (suaralira.com) - Genderang pemilihan kepala daerah (Pilkada) Gubernur Jawa Barat yang akan berlangsung tahun depan, mulai bertabuh. PDI Perjuangan (PDIP) yang memiliki kursi terbanyak di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Barat pun belum menentukan pilihan, meskipun PDIP pada pemilihan legislatif berhasil mengumpulkan 20 dari 100 kursi.
Ketua Taruna Merah Putih (TMP) Kabupaten Bekasi, Nyumarno menilai, PDIP tak terburu-buru dalam menentukan pilihan. Dikarenakan, banyak pertimbangan PDIP dalam mengusung calon kepala daerah, terlebih Jawa Barat merupakan wilayah yang sangat besar, dan luas, serta memiliki permasalahan yang sangat kompleks.
"Kami dari sayap Partai menilai bahwa Partai kami PDI Perjuangan memang tidak terburu-buru, karena dalam Pilkada serentak 2018 nanti, selain pemilihan Gubernur Jabar, juga ada pemilihan kepala daerah di 15 kabupaten/kota lainnya. Selain itu, tentunya pertimbangan-pertimbangan kondisi politik lainnya," ucapnya, Selasa (21/3).
Nyumarno mengatakan, penjaringan untuk bakal calon Gubernur Jawa Barat dari PDIP, akan dibuka pada Bulan Mei mendatang. Sehingga, tambah dia, diprediksikan ada sekitar 6 bakal calon dari internal PDI Perjuangan yang potensial untuk maju untuk di Pilgub Jawa Barat, yakni, Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin, Abdy Yuhana, Waras Wasisto, Rieke Diah Pitaloka, Puti Guntur Soekarno Putri, dan Ineu Purwadewi.
"Salah satu pertimbangan lainnya adalah dengan siapa kami akan berkoalisi. Dan tentu ideologi partai merupakan pertimbangan utama," bebernya.
Perlu diketahui, bursa calon Gubernur Jawa Barat 2018 saat ini mulai memanas. Apalagi setelah Partai NasDem dengan terang-terangan akan mendeklarasikan Ridwan Kamil untuk maju di kursi Jabar 1. Nama calon-calon lain pun mulai bermunculan seperti Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi, Wakil Gubernur Jabar Deddy Mizwar hingga istri Gubernur Jabar, Ahmad Heryawan, Netty Prasetiyani
Sebagai syarat untuk maju mencalonkan diri di Pilgub Jabar, nama-nama potensial tersebut butuh 'kendaraan parpol' sesuai dengan peraturan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU). Ataupun jika ingin maju sebagai calon perseorangan alias independen, calon harus memenuhi syarat.
Diakui pria yang juga Anggota DPRD Kabupaten Bekasi ini, dengan merujuk pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota, pada pasal 40 Ayat 1 mengenai persyaratan pendaftaran calon, sebenarnya PDIP dapat mengusulkan pasangan calon sendiri, tanpa perlu berkoalisi.
PDIP yang memperoleh 20 kursi memenuhi persyaratan pencalonan sendiri yakni minimal 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.
(oto/sl)