BEKASI (suaralira.com) - Menanggapi adanya penangkapan oknum pengurus DPD partai Golkar Kota Bekasi, yang ber-inisial BS lantaran penyalahgunaan narkotika golongan 1 jenis sabu, pada Rabu malam (12/4) lalu, membuat DPD partai Golkar Kota Bekasi melakukan konferensi pers sebagai klarifikasi di kantor DPD partai Golkar Kota Bekasi, jalan Jend Ahmad Yani, Jumat (14/4).
Sekretaris DPD partai Golkar Kota Bekasi, Heri Budi Susetyo mengatakan, partai Golkar sebagai partai yang konsen dan berkomitmen dalam memerangi kejahatan, dan penyalahgunaan Narkotika. Maka itu, DPD partai Golkar Kota Bekasi memberikan penyataan sikap.
Kata dia, berdasarkan Anggaran Dasar partai Golkar pada BAB ke VII, bagian kesatu tentang kewajiban anggota pasal 15 point a. Dan berdasarkan Anggaran Rumah Tangga partai Golkar pada BAB ke II pasal 2 tentang kewajiban anggota point b. Tambah Heri, berdasarkan peraturan organisasi partai Golkar No 13 tentang disiplin dan sanksi organisasi pasal 4 point 3.a, c dan d. Serta pakta integritas pengurus DPD partai Golkar Kota Bekasi.
Maka, lanjut Heri, siapapun baik pengurus ataupun anggota partai Golkar yang terlibat kejahatan, dan penyalahgunaan Narkotika akan diberikan sanksi tegas organisasi. Atas dasar tersebut, maka DPD partai Golkar Kota Bekasi mengambil sikap tegas untuk menonaktifkan BS sebagai Wakil Ketua bidang kepemudaan.
"Memberhentikan saudara BS sebagai pengurus DPD partai Golkar Kota Bekasi, sesuai dengan peraturan organisasi No 13, BAB III, pasal 12 tentang sanksi organisasi point 1.d," tegasnya.
Ia mengakui, pihaknya akan menarik dukungan organisasi kepemudaan dibawah partai Golkar terhadap BS, sebagai Ketua DPD KNPI Kota Bekasi. Dengan kejadian ini, DPD partai Golkar Kota Bekasi mengapresiasikan dan mendukung kinerja pihak kepolisian, dan pihak terkait dalam mengusut dan menuntaskan kasus tersebut.
"Agar tidak terulang kembali hal serupa, maka DPD partai Golkar Kota Bekasi akan melakukan tes urine terhadap seluruh pengurus DPD sampai tingkat kecamatan, dan kelurahan, serta organisasi sayap dibawah partai Golkar. Pernyataan sikap ini diambil berlandaskan anggaran dasar, anggaran rumah tangga dan peraturan organisasi partai Golkar," terang dia.
(oto/sl)