TARAKAN, suaralira.com – Tim Gabungan BNN, Bea Cukai Kalbagtim dan Bea Cukai Tarakan membongkar penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 4 kg dengan nilai Rp4 miliar berasal dari Malaysia.
Kepala BNN Kaltara, Brigjen Pol Raja Haryono mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi dari masyarakat dan ditindaklanjuti dengan analisis intelijen, Bea Cukai Kalbagtim dan Tarakan bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional dan BNN Provinsi Kalimantan Utara. Hasilnya, petugas membekuk tiga orang tersangka berinisial AU, R, dan LM yang merupakan anggota sindikat pengedar narkotika jaringan perbatasan Malaysia-Indonesia.
“Sabu dibawa ke Indonesia dengan menggunakan speed boat melalui jalur Tawau menuju Sebatik hingga mencapai Tarakan,” ungkap Raja Haryono pada wartawan, Minggu (23/4/2017).
Raja Haryono yang didampingi Kepala Kanwil Bea Cukai Kalbagtim Agus Sudarmaji menjelaskan, narkotika asal Malaysia tersebut dibawa oleh seseorang berinsial H. Sabu tersebut diserahkan kepada tersangka LM di sebuah pasar di Jalan Yos Sudarso, Tarakan pada Kamis, 20 April 2017 lalu.
Berdasarkan informasi yang diperoleh petugas tersangka LM diminta untuk mengambil sabu tersebut oleh seseorang berinisial PCL. Tak berhenti di situ, petugas gabungan melakukan pengembangan penyelidikan kasus ini.
Atas upaya tersebut, terungkap bahwa sabu akan dibagi kepada tersangka AU sebanyak 1 kg oleh tersangka R yang merupakan anak buah LM. Berdasarkan informasi yang didapat petugas, sabu tersebut akan dibawa ke Samarinda, sementara sisanya disembunyikan di sebuah gudang di Sebengkok, Tarakan, milik tersangka LM.
Petugas kemudian menangkap tersangka R di sebuah hotel di daerah Diponegoro, Tarakan. Atas informasi yang diperoleh dari tersangka R petugas kemudian menangkap tersangka AU di sebuah hotel daerah Mulawarwan, Tarakan. Sementara itu, tersangka LM berhasil dibekuk petugas di daerah Sebengkok Tarakan.
Saat ini petugas telah mengamankan para tersangka dan barang bukti berupa empat bungkus narkotika jenis sabu seberat 4 kg, 1 unit sepeda motor, dan 3 buah telepon genggam. “Barang bukti dan tersangka telah diserahkan kepada BNN Provinsi Kalimantan Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut, sementara terhadap tersangka H dan PCL masih dilakukan pengejaran oleh petugas hingga saat ini,” jelas Raja Haryono.
Atas kasus ini, para tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1), dan Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.
(okz/sl)