ROHIL, suaralira.com - Penyaluran pupuk bersubsidi yang ada di Dusun Bakti, Kepenguluan Bakti Makmur, Kecamatan Bagan Sinembah, Rokan Hilir, RIAU, diduga tidak tepat sasaran. Dimana dengan harga jual di atas harga HET (harga eceran tertinggi), seperti dugaan yang ada di salah satu penyalur UD. WA II.
Oknum yang berinisial Kt sebagai pemilik UD. WA II, sekaligus penyalur pupuk bersubsidi ini enggan untuk bertemu wartawan, dan sepertinya tidak berkenan untuk di mintai imformasi yang telah di upayakan untuk konfirmasi berulang kali dilakukan awak media saat mendatangi lokasi.
"Namun, awak media tidak pernah ketemu pemilik UD. WA II tersebut, terakhir Rabu (9/5/2017) tim dari berbagai media coba untuk datang ke lokasi di mana UD WA II, juga 'oknum Kt' tidak ada di tempat. Sementara itu selulernya yang dicoba untuk dihubungi guna minta konfirmasi tidak terhubung.
Saat ditanya oleh salah satu awak kepada pihak keluarganya, pihak keluarga mengatakan 'Kt" sedang berada di Medan dan belum pulang.
Sementara itu ketika ditanyakan keberadaan pupuk di Gudang-nya yang masih banyak, dikatakan pupuk tersebut belum terjual, ujar pihak keluarganya. Dan hanya, tadi pagi dibawa keluar oleh saudaranya satu mobil, tuturnya kembali.
Selanjutnya dari keterangan yang dikutip, diduga pupuk bersubsidi tersebut di salurkan kepada pengusaha yang kebunnya di atas 2 hektar, atau puluhan hektar.
Pupuk bersubsidi adalah pupuk pemerintah yang di peruntukan kepada masyarakat yang kurang mampu dan memiliki lahan sawit kurang dari 2 hektar. Dengan harga eceran tertinggi (HET), NPK Ponska Rp2.390/kg. Urea Rp1.800/kg, ZA Rp1.400/kg, SP36 Rp2000/kg dan Pupuk Organik Rp500/kg, sesuai keputusan permentan No.60/SR.310/12/2015.
Dimana pupuk bersubsidi tersebut bukan untuk di perjual belikan secara bebas oleh oknum tertentu dengan harga tinggi. Barang bersubsidi ini adalah barang pemerintah yang penyaluran-nya dalam pengawasan.
Tingginya harga pupuk di pasaran saat ini sungguh sangat meresahkan parah petani, itulah alasan kenapa pemerintah mengeluarkan pupuk bersubsidi untuk para petani. Apa lagi bagi petani yang hanya punya lahan ukurannya tidak seberapa, karena jangankan untuk membeli pupuk para petani itupun untuk mencukupi kebutuhan sehari hari saja masih kewalahan.
Sanyang-nya para penyalur yang di percaya oleh pemerintah untuk menyalurkan pupuk bersubsidi ini tidak mengedepankan kebutuhan petani yang kurang mampu, tetapi lebih mengedepankan keuntungan pribadi. Diharapkan kepada pemerintahan propinsi dan kabupaten untuk merefisi ulang, atau bila perlu mencabut perijinan penyaluran pupuk bersubsidi bagi oknum-oknum yang menyalahi aturan yang sudah di tetapkan. (dicka/sl)