ACEH TAMIANG (NAD), Suaralira.com -- Pemberhentian datok penghulu(Kades) Kampung Durian Nur Akmal yang diberhentikan Bupati Aceh Tamiang dinilai tidak prosedural. Demikian hal itu disampaikan Kuasa Hukum Datok Penghulu Kampoeng Durian, Anwar SH & Associates di Kulasimpang, Rabu(16/10).
"Dari Hasil penelusuran pihaknya diketahui bahwa sejak awal telah terjadi penyimpangan. Ada hal-hal yang tidak patut menurut hukum dan merugikan masyarakat dimana dalam hal pemberhentian datok Kampung Durian Sdr Nur Akmal dengan SK No. 715 tahun 2019 tanggal 15 April 2019, ungkap Anwar SH
Sedangkan pengangkatan Pj nya dengan SK nomor 735 tahun 2019 tentang pengangkatan Pejabat (Pj) Datok tertanggal 18 April 2019, dalam hal ini ada jeda waktu dan terjadi kekosongan kekuasaan di Kampung Durian yaitu tanggal 16 17 dan 18, " jadi Siapa yang bertanggung jawab selama 3 hari tersebut ", kata Anwar SH
Menurut Anwar, hal tersebut sangat merugikan masyarakat khususnya kampung durian, karena dikawatirkan jika datok yang telah diberhentikan tersebut menandatangani surat-surat administrasi di kampung, jelas tidak sah.
Karena dia bukan datok lagi dan diberhentikan dengan tidak hormat. Sementara pada saat yang sama, pejabatnya belum diangkat dan baru diangkat pada tanggal 18 hal itu sangat merugikan masyarakat .
Hal lain yang menjadi keanehan, " pertama diduga Bupati Aceh Tamiang telah mengabaikan tentang aturan Pemerintah yang baik dan cermat serta terkesan tidak profesional dalam pemberhentian tersebut".
Kedua, pemberhentian datuk penghulu memang wewenang usulan dari Majelis Duduk Setikar Kampung (MDSK). Namun begitu, wewenang yang di usulkan MDSK kepada Bupati tetap harus memperhatikan prosedur, mempedomani aturan yang berlaku, dalam hal ini Bupati Aceh Tamiang.
Padahal sebelum pengusulan pemecatan tersebut di keluarkan, ada surat yang ditujukan kepada MDSK yang ditandatangani Wakil Bupati T Insyafuddin ST yang ditujukan kepada para MDSK agar dalam melakukan usulan pemberhentian Datok Kampung Durian mempedomani atau sesuai dengan Qanun Nomor 19 tahun 2009, tetapi kenyataannya MDSK mengabaikan hal itu, tegasnya.
Sementara terkait hal itu, Bupati Aceh Tamiang, H Mursil SH M Kn ketika di konfirmasi melalui pesan Whatsapp pribadinya, Kamis (17/10/2019) tidak menjawab konfirmasi tersebut. (tarm / SL)