BEKASI (suaralira.com) - Kebutuhan pelajar Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA)/sederajat yang ada di Bekasi tidaklah murah bagi warga tidak mampu. Kisaran anggaran pertahunnya per-anak bisa mencapai Rp 4-5 juta.
Akan tetapi, kebutuhan tersebut sejatinya terbantu oleh pemerintah. Sebab, saat ini setiap anak mendapat Rp 2,1 juta dari BOS Pusat dan BOSDA.
Minimnya anggaran pemerintah provinsi untuk operasional pendidikan di sekolah, membuat DPRD Provinsi Jawa Barat mendorong adanya Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai payung hukum. Itu, agar sekolah yang membutuhkan dana operasional pendidikan tidak di cap sebagai pungutan liar (pungli).
Ketua Komisi V DPRD Jawa Barat, Syamsul Bachri menuturkan, dengan adanya Pergub dapat meminimalisirkan persepsi orangtua murid bahwa sekolah melakukan pungli. Padahal, ajuan biaya yang dilakukan sekolah untuk murid itu sendiri.
"Melihat kesulitan yang dialami oleh pihak sekolah untuk mencari anggaran, memang ada beberapa daerah yang Perda-nya membolehkan mengajukan biaya pendidikan ke peserta didik, tapi seringkali dipermasalahkan oleh orangtua peserta didik, maka dari itu akan kami dorong dari provinsi agar dibuatkan Pergub terkait hal tersebut," ungkapnya.
Ditempat sama, Anggota Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat, Waras Wasisto senada dengan ketua komisi. Ia menambahkan, saat ini SLTA/sederajat yang ada diwilayah Jawa Barat dinaungi oleh Pemprov.
Sebagai informasi, menurut UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pengganti UU Nomor 32 Tahun 2004, pengelolaan pendidikan menengah berada di tingkatan Provinsi lewat Dinas Pendidikan Jawa Barat. Tercatat sekitar 4500 SMA dan SMK masuk ke dalam pengelolaan Disdik Jawa Barat setelah UU ditetapkan.
(oto/sl)