KUALA LUMPUR, suaralira.com - Otoritas Malaysia telah menahan setidaknya 1.509 imigran ilegal dalam operasi besar-besaran yang digelar secara nasional. Terdapat sedikitnya 195 warga Indonesia di antara imigran ilegal yang ditahan tersebut.
Seperti dikutip dari media lokal Malaysia, New Straits Times dan freemalaysiatoday.com, Jumat (7/7/2017), Direktur Jenderal Imigrasi Malaysia, Datuk Seri Mustafar Ali, menyatakan penahanan itu dilakukan dalam 181 operasi penegakan hukum yang digelar secara nasional sejak 1 Juli lalu.
Total ada 5.278 warga asing yang diperiksa otoritas Malaysia, tepatnya Departemen Imigrasi, dalam operasi itu. Sekitar 28 majikan juga ikut ditahan dan 86 orang lainnya mendapat surat pemanggilan untuk dimintai keterangan.
"Dari 1.509 imigran ilegal (yang ditahan), warga Bangladesh menempati jumlah terbanyak dengan 752 orang. Total 195 warga Indonesia, 117 warga Myanmar, 50 warga Filipina, dan 45 warga Thailand ditangkap," sebut Mustafar Ali dalam pernyataannya.
Sisanya sebanyak 350 orang yang ditahan, disebut memiliki kewarganegaraan yang sangat beragam. Mereka yang ditangkap terdiri dari 1.314 laki-laki, 192 perempuan dan tiga anak-anak.
Warga asing yang ditahan, terjerat berbagai pelanggaran hukum. Kebanyakan dari mereka ditangkap karena tidak memiliki Enforcement Card atau E-kad, yang merupakan tanda validasi sementara bagi pekerja asing ilegal di Malaysia.
E-kad akan kedaluwarsa pada 15 Februari 2018 dan sebelum itu, para pemegang kartu itu harus bisa mendapatkan dokumen perjalanan resmi dari Kedutaan Besar Malaysia di negara masing-masing untuk mendapatkan izin kerja di Malaysia, atau menghadapi deportasi.
E-kad bisa didapatkan secara gratis dengan mendaftar di Departemen Imigrasi. Program E-kad ini diluncurkan otoritas Malaysia sejak Februari tahun ini dan pendaftarannya ditutup pada 30 Juni lalu. Namun hanya 23 persen, atau sekitar 161.056 imigran ilegal yang baru mendaftar hingga batas waktu pendaftaran ditutup. Target yang ditetapkan otoritas Malaysia mencapai 600 ribu imigran ilegal.
Mustafar menuturkan, para imigran ilegal yang kedapatan tidak memiliki E-kad memberikan bermacam alasan. Ada yang mengaku tidak tahu batas waktu pendaftaran dan beberapa mengaku majikan mereka menyebut batas waktu pendaftaran diperpanjang.
Para majikan dan pekerja asing yang gagal mendapatkan E-kad akan ditindak tegas sesuai Undang-undang Imigrasi Malaysia. Majikan yang mempekerjakan imigran ilegal bisa dijerat berbagai dakwaan pidana, mulai dari membawa imigran ilegal ke Malaysia (pasal 55A), mempekerjakan imigran ilegal (pasal 55B), membiarkan imigran ilegal masuk dan tinggal di Malaysia (pasal 55E) dan melindungi imigran ilegal (pasal 56 (1) (d)).
(dtc/sl)