PAMEKASAN, suaralira.com - Wakil Bupati Pamekasan Halil memastikan roda pemerintahan di lingkungan pemkab setempat tetap normal pascaoperasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Pamekasan Achmad Syafii oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Suasana pemerintah di sini tetap berjalan sebagaimana biasanya, tidak terpengaruh dengan kejadian kemarin," ujar Halil di Pamekasan, Kamis (03/08/2017).
Wabup Halil mengemukakan hal itu ketika menjelaskan situasi terkini roda pemerintahan di lingkungan Pemkab Pamekasan pascapenangkapan Bupati Pamekasan Achmad Syafii dalam kasus suap Dana Desa oleh tim KPK, Rabu 2 Agustus 2017.
Dia mengaku sudah menyampaikan instruksi kepada pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Pamekasan agar tetap bekerja seperti biasanya.
"Tadi sudah kami sampaikan, agar kinerja pemkab sebagaimana biasanya," ujarnya.
Bupati Pamekasan Achmad Syafii ditangkap KPK terkait kasus suap Dana Desa pada proyek senilai Rp100 juta.
Bupati ditangkap bersama 10 orang pejabat lainnya di lingkungan Pemkab Pamekasan, termasuk penerima suap Kajari Pamekasan Rudi Indra Prasetya dan Kepala Inspektorat Pemkab Pamekasan Sutjipto Utomo.
Pejabat negara lainnya yang juga diciduk tim KPK, ialah Kasi Pidana Khusus Kejari Pamekasan Eka Hermawan, dua orang staf kejari masing-masing Sugeng dan Indra Pramana, staf Inspektorat Pemkab Pamekasan Noer Salehuddin dan Margono, Kepala Desa Dasuk, Kecamatan Pademawu, Agus Mulyadi, dan Kepala Desa Mapper, Kecamatan Proppo, Moh Ridwan.
Sebanyak 10 orang itu selanjutnya digiring ke Mapolda Jatim untuk dilakukan pemeriksaan, sebelum akhirnya dibawa ke kantor KPK di Jakarta.
Dari 10 orang pejabat negara itu, lima di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Bupati Pamekasan Achmad Syafii, Kepala Kejari Pamekasan Rudy Indra Prasetya, Kepala Inspektorat Pemkab Pamekasan Sutjipto Utomo, Kepala Desa Dasuk Agus Mulyadi, dan Kabag Inspektur Noer Solehuddin.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pasal itu mengatur mengenai memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya.
Ancaman hukuman minimal 1 tahun penjara dan maksimal 5 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.
Kajari Pamekasan Rudy Indra Prasetya disangkakan dengan pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal itu mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya, dengan hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
(okz/ sl)