Ilustrasi/Net

Ada Gratifikasi di Dinas PUPR Kota Bekasi ?

BEKASI (suaralira.com) - Banyak dugaan kasus korupsi dan gratifikasi di Kota Bekasi yang sudah dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bekasi, baik secara individu maupun organisasi. Namun, laporan tersebut tidak pernah terlihat proses atau realisasinya. Sehingga, kinerja pegawai yang di Kejari dipertanyakan oleh masyarakat.

 

Bendahara Umum Aliansi Rakyat Bekasi (ARB), Virgi Anggria mengatakan, ada indikasi dugaan gratifikasi yang dilakukan oknum pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bekasi, dan pihaknya sudah melaporkan ke Kejari Bekasi. Namun tidak ada respon dari pihak Kejari untuk mengusut kasus tersebut.

 

Apalagi, kata dia, dalam dugaan kasus itu melibatkan nama orang nomor satu di Kota Bekasi (Wali Kota Bekasi), sehingga ada pertanyaan besar. Apakah benar sang Wali Kota terlibat atau hanya ingin mencari sensasi orang yang mengumbar nama Wali Kota Bekasi. Dugaaan kasus korupsi dan gratifikasi yang di dapati oleh ARB, diakui Virgi diperoleh dari seorang pengusaha yang melakukan komunikasi menggunakan pesan singkat Whatapps (WA).

 

"Kami juga sedikit geram kepada pengusaha tersebut, bahwa di dalam interaksi WA juga di sebutkan bahwa pengusaha tersebut telah membawa nama seorang Wali Kota Bekasi dalam hal ini. Yang jadi pertanyaan kami apakah ini ada hubungannya dengan Wali Kota dalam unsur itu.Mengapa kami geram ? karena Wali Kota Bekasi adalah sosok ikon di kota besar ini dan tidak boleh ada seorangpun yang mencederai nama, apalagi sampai ada indikasi pengakuan palsu dan pencemaran nama baik didalamnya," ungkapnya.

 

Berdasarkan pengakuan pengusaha via WA, akhirnya ARB, melaporkan ke  Kejari Bekasi dengan nomor surat pelaporan 15/b/ARB/VI/2017. 

 

"Kami berharap pihak Kejari Bekasi berani mengusut dan melakukan penyelidikan yang benar serta serius dalam kasus ini dan bukan sekedar mengatakan bahwa pelaporan kami ini dianggap lemah dan tidak berdasar. Mengingat ada dua hal besar di dalam pelaporan kami. Pertama adalah adanya indikasi kasus gratifikasi yang dilakukan oknum pejabat di Dinas PUPR kota Bekasi. Kedua adalah adanya tindak pengakuan palsu dan pencemaran nama baik Wali Kota Bekasi oleh salah satu pengusaha via WA sesuai dengan peraturan Kejaksaan Agung Nomor : PER-036/A1JA109/2011 tentang Standart Operasional (SOP) penanganan Perkara Tindak Pidana Umum dan pasal 30 ayat (1) huruf d UU RI Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia," tegasnya.

 

Pihaknya meminta kepada penegak hukum khususnya Kejari Bekasi, untuk berani menindak tegas dalam melakukan penyelidikan suatu kasus indikasi korupsi maupun gratifikasi di Kota Bekasi tanpa tebang pilih apalagi sampai masuk angin.

 

(red/sl)