Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi saat menyegel pabrik yang dinilai mencemari Kali Bekasi

Cemari Kali Bekasi, Dua Pabrik Disegel Wali Kota

BEKASI (suaralira.com) - Tersiratnya kabar tentang Kali Bekasi yang kerap kali tercemar limbah dari perusahaan atau pabrik yang tidak bertanggung jawab terhadap lingkungan, bahkan mempengaruhi produksi air bersih PDAM Tirta Bhagasasi dan Tirta Patriot. Membuat Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke beberapa perusahaan yang diduga membuang limbah dan menyusuri Kali Bekasi, Rabu (04/10).

 

Dalam sidak itu, Wali Kota Bekasi, bersinggah ke dua pabrik yang berada di perbatasan antara Kabupaten Bogor dan Kota Bekasi, didampingi Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi serta Camat Bantar Gebang.

 

Dua pabrik yang disinggahi pria yang karib disapa Pepen ini adalah pabrik berinisial PT. PK yang memproduksi minuman ringan dan PT. PBU.

 

Kedua pabrik itu, dinilai mencemari Kali Bekasi dengan cara membuang limbahnya ke kali alam (Kali Bekasi). Maka itu, atas nama Pemerintah Kota Bekasi, Pepen menyegel dua pabrik tersebut.

 

"Ini kita segel, tidak boleh beroperasi sampai kewajibannya dipenuhi. Mereka (pabrik) ini banyak pelanggarannya," tegas Pepen kepada awak media.

 

Pepen menerangkan, kesalahan PT. PK  adalah tidak memiliki dokumen, melanggar garis sempadan sungai (GSS), tidak memiliki dokumen lingkungan, tidak memiliki izin untuk limbah bahan berbahaya & beracun (B3).

 

Bukan itu saja, lanjut Pepen, pabrik tersebut ternyata tidak memiliki surat izin pembuangan limbah cair (SIPLC), izin pengambilan air tanah dan limbah B3 yang tidak dilokalisir.

 

Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi, Kustantina menambahkan, sedangkan kesalahan PT. PBU adalah tidak mengoperasikan instalasi pengolahan air limbah (IPAL) jadi harus disegel.

 

"Kalau PT. PBU tidak mengoperasikan IPAL-nya, SIPLC ada tapi belum dievaluasi, dan tingkat keasaman dari limbahnya melebihi baku mutu, jadi kita segel," ungkap Kustantina.

 

Dari penyegelan itu, kedua pabrik itu kini tidak boleh beropreasi sebelum perbaiki pelanggaran yang dinilai sudah mencemari lingkungan.

 

(oto/sl)