Tersangka dan barang bukti saat diamankan si Mapolsek Kubu
Reskrim Polsek Kubu Ringkus Pengedar Narkotika Jenis Sabu-sabu

Lagi Pengedar Narkoba Ditangkap Jajaran Reskrim Polsek Kubu

ROKAN HILIR, suaralira.com - Unit Reserse Kriminal Polsek Kubu Resort Rokan Hilir berhasil menangkap seorang laki-laki yang diduga menjadi bandar narkoba jenis sabu-sabu berinisial Kh alias IR (46) warga Jalan Lintas pesisir RT.  002 RW.  001 Kel.  Teluk Merbau Kec. Kubu Kab.  Rokan Hilir.
 
Tersangka yang sudah lama diduga menjadi bandar sabu ini telah menjadi target unit reskrim polsek kubu dan akhirnya berhasil ditangkap dan dengan barang bukti yang masih berada ditangan tersangka.
 
Penangkapan itu bermula pada hari Kamis tanggal 12 Oktober 2017 sekitar pukul 14.00 wib. Dimana tersangka baru keluar dari Kapal boat feri di pelabuhan Tanjung lumba-lumba Kel.  Teluk Merbau Kec Kubu dari bagansiapiapi. 
 
Didapatkan informasi bahwa tersangka baru membeli narkoba jenis sabu-sabu dari bagansiapiapi dan dibawa ke kubu. Dari informasi tersebut Kanit Reskrim IPDA H. SIHITE langsung memberikan pengarahan kepada jajarannya untuk bertindak cepat.
 
Saat tersangka keluar dari Kapal boat feri lalu menuju parkiran sepeda motor dan pada saat tersangka menghidupkan sepeda motornya hendak pergi langsung dipanggil oleh anggota unit Reskrim polsek kubu dengan alasan hendak menumpang dikendaraan sepeda motor tersangka. Selanjutnya tersangka diminta untuk berhenti diteras rumah warga kemudian digeledah dihadapan Ketua RT dan pemilik rumah tersebut.
 
Saat pengeledahan tersebut, tersangka membuka baju yang dipakainya dan meletakkannya dikursi dan pada saat itu terjatuh 1 (satu) bungkus plastik bening dan didalam plastik tersebut terdapat 2 (dua) paket kecil yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu, 1 (satu) paket kecil diduga sisa Narkotika jenis sabu-sabu yang telah dipakai dan 7 (tujuh) buah pelastik pack yang kosong.
 
Pada saat tersangka ditanyai tentang asal usul barang haram tersebut, dirinya mengaku membeli Narkotika tersebut dari Bagansiapiapi seharga Rp.  600.000,- dari orang yang tidak dikenal dan selanjutnya tersangka beserta Barang bukti langsung dibawa dan diamankan ke Mapolsek Kubu untuk ditindak lanjuti lebih lanjut.***(nurhadi)