PEKANBARU, Suaralira.com – Dugaan praktik pungutan liar (pungli), penyalahgunaan wewenang, hingga intimidasi terhadap petugas penyapu jalan di Kota Pekanbaru kembali menjadi perhatian publik. Sejumlah informasi yang dihimpun dari para pekerja mengindikasikan adanya dugaan praktik yang telah berlangsung dalam kurun waktu tertentu dan dinilai berdampak terhadap menurunnya motivasi kerja para petugas kebersihan.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, sejumlah petugas yang memiliki pekerjaan sampingan disebut diperbolehkan pulang lebih awal setelah menyelesaikan tugas menyapu. Namun, mereka diduga diwajibkan menyerahkan sejumlah uang kepada oknum mandor setiap kali menerima gaji. Besaran uang yang diberikan disebut bervariasi, bergantung pada kesepakatan yang dibuat.
Tak hanya itu, muncul pula dugaan bahwa petugas yang meminta izin keluar sejenak, seperti untuk sarapan atau keperluan pribadi, juga dimintai sejumlah uang saat gajian. Bahkan, meski izin telah diberikan, oknum tertentu disebut kerap mengancam akan melaporkan pekerja ke kantor apabila permintaan tersebut tidak dipenuhi.
Keluhan lainnya berkaitan dengan dugaan adanya petugas yang dalam periode tertentu tidak menjalankan tugas menyapu, khususnya pada shift siang, namun tetap menerima gaji. Sebagian dari gaji tersebut diduga harus disetorkan kepada oknum mandor berdasarkan kesepakatan tertentu.
Para pekerja juga mengungkap adanya dugaan penunjukan satu hingga dua orang petugas sebagai "mata-mata" untuk mengawasi rekan kerja lainnya. Hasil pengawasan tersebut kemudian dilaporkan kepada mandor. Ironisnya, setiap pekerja disebut diminta memberikan uang sekitar Rp50 ribu saat menerima gaji dengan alasan sebagai biaya bagi petugas pengawas tersebut.
Dengan penghasilan sekitar Rp2.010.000 per bulan, berbagai dugaan pungutan itu dinilai semakin membebani para penyapu jalan. Bahkan, beredar informasi mengenai dugaan adanya praktik pembayaran antara Rp5 juta hingga Rp10 juta bagi calon pekerja yang ingin diterima sebagai penyapu jalan. Meski demikian, sumber menegaskan dugaan tersebut tidak melibatkan seluruh mandor, melainkan hanya oknum tertentu.
Akibat situasi tersebut, para pekerja mengaku enggan menyampaikan keluhan secara terbuka karena khawatir mendapat perlakuan yang merugikan, seperti dipindahkan ke lokasi kerja lain, diberikan surat peringatan (SP), hingga dicari-cari kesalahannya apabila dianggap tidak mengikuti keinginan oknum tertentu.
Apabila dugaan tersebut benar terjadi, kondisi itu dinilai berpotensi memengaruhi kualitas pelayanan kebersihan Kota Pekanbaru. Menurunnya semangat kerja petugas tentu dapat berdampak langsung terhadap kebersihan lingkungan yang menjadi kebutuhan masyarakat.
Menanggapi persoalan tersebut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru, Reza Aulia Putra, S.IP., M.Si., menegaskan bahwa persoalan tersebut tidak berkaitan dengan kebijakan institusi, melainkan merupakan persoalan pribadi antara oknum mandor dan pekerja.
"Setelah kami memanggil oknum mandor dan pekerja penyapu jalan serta meminta keterangan dari keduanya, persoalan ini kami nilai merupakan urusan pribadi dan tidak ada kaitannya dengan dinas," ujar Reza. Minggu (26/7/26).
Menurutnya, persoalan tersebut dipicu oleh miskomunikasi antara pekerja berinisial Y dengan oknum mandor. Reza menjelaskan bahwa pekerja tersebut telah mengundurkan diri karena memilih bekerja di tempat lain. Sementara itu, oknum mandor untuk sementara waktu telah dikenai skorsing guna mempermudah proses pendalaman fakta di lapangan.
Reza juga menegaskan bahwa oknum mandor yang bersangkutan menyatakan siap menerima sanksi apabila terbukti melakukan pungutan liar terhadap para pekerja, bahkan siap diberhentikan apabila seluruh dugaan tersebut terbukti.
Ia menambahkan, DLHK saat ini tengah berupaya meraih kembali Piala Adipura. Karena itu, seluruh pekerja diminta tetap fokus menjalankan tugasnya serta tidak ragu melaporkan apabila menemukan dugaan pelanggaran yang dilakukan oknum mandor maupun pegawai dinas.
"Kami mengajak seluruh pekerja tetap semangat bekerja. Jika ada tindakan yang merugikan dilakukan oleh oknum mandor maupun pegawai dinas, segera laporkan kepada kami. Setiap laporan akan kami tindak lanjuti dan apabila terbukti akan diberikan sanksi tegas," tegasnya.
Di akhir keterangannya, Reza kembali mengingatkan seluruh mandor, petugas penyapu jalan, petugas taman, dan jajaran pegawai DLHK agar menjaga integritas selama menjalankan tugas. Ia menegaskan tidak ingin lagi mendengar adanya praktik pungutan liar di lingkungan DLHK Kota Pekanbaru.
"Kalau masih ditemukan praktik pungli dan terbukti melanggar, sanksi berat sudah menanti," pungkasnya. (Fa)
