Satu dari sepuluh pelaku pencurian sarang walet dengan kekerasan dan menyandera korban saat diamankan di Polsek Kubu

Merampok Sarang Walet dan Menyandera Korban, Satu Dari Sepuluh Pelaku Ditangkap Polisi

Kubu, suaralira.com - Sepuluh orang pelaku yang diduga nekat mencuri dengan cara kekerasan atau merampok sarang walet milik salah seorang warga di Sei Agas SK 1 Kep. Teluk Piyai Pesisir Kec. Kubu Kab. Rohil, 1 (satu) dari 10 (sepuluh) orang pelaku saat ini telah ditangkap dan diamankan di Polsek Kubu (16/11).
 
Kesepuluh pelaku ini nekat mengancam dan menyandera para korban beserta keluarganya yang bertempat tinggal disekitar bangunan sarang walet tersebut didalam rumah agar tidak menganggu aksinya, sehingga saat ini korban penyanderaan dan keluarga mengalami trauma.
 
Kejadian ini bermula pada hari Kamis tanggal 16 Nopember 2017 sekira Jam 01.30 wib Penghulu Teluk Piyai pesisir menelepon dan memberitahukan bahwa telah terjadi perampokan atau pencurian terhadap sarang walet milik salah seorang warganya. Setelah mendapat telpon serta mendengar hal tersebut Kapolsek Kubu AKP SYOFYAN memerintahkan Anggota Polsek kubu yang dipimpin IPDA H. SIHITE untuk melakukan pembebasan korban dan penangkapan terhadap pelaku.
 
Sekira jam 01.30 Wib Anggota Polsek kubu langsung menuju TKP dan sesampainya di TKP sekira jam 02.30 Wib ditemukan masyarakat sekitar yg sudah ramai berkumpul dan ditemukan warga yang disandera pelaku terkurung didalam rumah tetapi pada saat itu para pelaku sudah melarikan diri.
 
Dari keterangan sementara dilokasi kejadian, diduga pelaku menggunakan Tiga (3) pucuk senpi api laras pendek jenis shof gun dan beberapa bilah parang dan para pelaku telah membobol atau melubangi dinding sarang walet bagian belakang gedung. dan pada saat itu diketahui bahwa dinding bagunan sarang walet tersebut  sudah berlobang didinding bagian belakang dan didinding tembok pemisah dibagian dalam.
 
Selanjutnya Anggota Polsek kubu beserta masyarakat langsung melakukan pencarian terhadap para pelaku dan sekira Jam 05.00 Wib IPDA H. SIHITE beserta Anggota melihat Enam (6) orang laki-laki dalam keadaan kotor dan berjalan kaki di Jalan Lintas pesisir Kep. Teluk piyai dan karena curiga para pejalan kaki tersebut langsung dihentikan.
 
Pada saat dihentikan, keenam laki-laki yang berjalan kaki tersebut langsung melarikan diri ke perkebunan sawit dan kemudian langsung dilakukan pengejaran dan berhasil menangkap satu (1) orang pelaku sementara 5 (lima) pelaku lainnya tidak ditemukan karena situasi yg gelap dan semak belukar.
 
Setelah ditanyai Kepada pelaku, akhirnya pelaku mengakui perbuatannya yang telah melakukan pencurian dengan cara kekerasan dan menyandera para korban yang berada disekitaran  sarang walet tersebut bersama teman-temanya yang saat ini sedang melarikan diri.
 
Didapatkan barang bukti brupa Dua (2) buah skrap besi yang tersambung dengan dua (2) batang kayu dengan panjang sekira tiga meter, Dua (2) buah senter kepala dan Satu (1) pasang sepatu karet gambir. Saat ini pihak kepolisian telah mengantongi nama-nama pelaku lainnya dan dalam proses pengejaran untuk dilakukan penangkapan.
 
Atas kejadian tersebut korban merasa dirugian sekira Rp. 55.500.000 dan guna proses lidik/didik lebih lanjut, pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolsek Kubu dan mendengarkan keterangan para saksi.***(Tengku Dedi).